Geruduk Jakarta Lusa, JATI Sultra Tagih Janji Kapolri Sikat Beking Tambang Inisial E
KENDARI – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan memboyong persoalan carut-marut tambang di Konawe Utara ke Ibu Kota. Lusa, Rabu (21/1/2026), massa JATI Sultra dijadwalkan menggeruduk Mabes Polri untuk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan beking tambang ilegal, termasuk oknum mantan polisi berinisial E.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menyatakan bahwa kehadiran oknum mantan aparat berinisial E dalam pusaran aktivitas ilegal di IUP PT Bososi Pratama adalah tamparan keras bagi penegakan hukum. Ia menduga oknum tersebut menjadi salah satu aktor intelektual yang menjamin kelancaran penjarahan nikel di lahan yang secara hukum sah milik Jason Kariatun berdasarkan Putusan MA No. 5928 K/PDT/2025.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk menagih janji Bapak Kapolri. Katanya sikat habis beking tambang ilegal tanpa pandang bulu. Faktanya, di PT Bososi, oknum mantan polisi inisial E diduga leluasa bermain bersama Jhn, Smn, dan AU. Ini yang akan kami suarakan lusa,” tegas Enggi, Minggu (18/1).
Tak hanya bekingan, JATI Sultra juga menyoroti rantai distribusi nikel ilegal yang keluar dari dermaga Bososi. Enggi mendesak Kabareskrim untuk tidak membiarkan armada laut digunakan oleh penambang tanpa izin.
“Ada tiga rangkaian kapal, yakni TB Maju Daya 25, TB Pinguin 01, dan TB Virgo Power 6 yang masuk radar kami. Kami minta Bareskrim segera menyita armada tersebut dan memeriksa Syahbandar Molawe yang diduga tetap mengeluarkan izin berlayar bagi kapal-kapal di lahan sengketa ini,” tambahnya.
Setelah dari Mabes Polri, massa dijadwalkan bergeser ke Gedung Kejaksaan Agung RI. JATI Sultra menuntut Korps Adhyaksa segera turun tangan melakukan eksekusi hukum di lapangan sesuai Putusan Inkrah Mahkamah Agung.
“Kejagung tidak boleh diam melihat pembangkangan hukum di depan mata. Penambang ilegal yang meraup untung pribadi dari aset daerah dan negara harus segera diproses pidana. Kami tidak akan pulang sebelum ada komitmen nyata dari pusat,” pungkas Enggi. (red)