BPN Bombana Buka Suara: Girik Masih Bisa Jadi Dasar Urus Sertipikat, Tapi Ada Batasnya

7
Listen to this article

Bombana – Memasuki tahun 2026, banyak warga yang bertanya-tanya: Apakah surat girik masih berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah? Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana memberikan penjelasan tegas sekaligus tips bagi warga yang ingin memanfaatkan momen mudik untuk mengurus legalitas tanah mereka.

Merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen lama seperti Girik dan Verponding secara bertahap tidak lagi menjadi alat pembuktian hak atas tanah. Namun, masyarakat Wonua Bombana tidak perlu panik.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Manfaatkan Mudik untuk Balik Nama

Momen pulang kampung adalah waktu yang tepat untuk membereskan aset keluarga. Kantah Bombana mengimbau warga agar segera melakukan Balik Nama Sertipikat, terutama untuk tanah warisan yang masih atas nama orang tua atau kakek-nenek.

“Segera urus Balik Nama Sertipikat karena waris agar status tanah jelas, sah, dan aman secara hukum,” tulis edukasi resmi tersebut. Untuk mengurusnya, pastikan Anda sudah memiliki Surat Keterangan Waris dari Kantor Desa/Kelurahan serta Akta Kematian dari Dukcapil.

Pantau Tanah dari Genggaman

Bagi warga Bombana yang harus kembali merantau setelah mudik, kini memantau aset tanah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor. Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memiliki fitur-fitur unggulan seperti:

  • Sertipikatku: Akses data sertipikat secara aman.
  • Cari Bidang: Menemukan informasi lengkap bidang tanah secara akurat.
  • Cari Berkas: Melacak status permohonan secara real-time.
  • Plotting Tanah: Mengelola proses plotting agar lebih transparan.

Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengakses layanan online lainnya seperti bhumi.atrbpn.go.id untuk status bidang tanah dan gistaru.atrbpn.go.id untuk rencana tata ruang.

Layanan Pengaduan Cepat via WhatsApp

Jika menemui kendala atau butuh informasi lebih lanjut, Kantah Bombana mengingatkan adanya layanan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811 1068 0000. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB (hanya untuk pesan teks).

Dengan berbagai kemudahan digital ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga Kabupaten Bombana untuk menunda sertipikasi tanah mereka. Ingat, sertipikat adalah jaminan kepastian hukum tertinggi atas aset Anda!

(mna/detik)

Komentar Pembaca