Usai 12 Provinsi, BPN Kini Bidik Penetapan LSD di 17 Wilayah Tambahan
Jakarta – Pemerintah terus tancap gas memperkuat benteng pertahanan pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah memacu penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 17 provinsi baru yang ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2026.
Langkah progresif ini merupakan kelanjutan dari penetapan LSD di 12 provinsi sebelumnya yang mencakup luasan hingga 2,7 juta hektare. Kini, pemerintah membidik target yang lebih besar, yakni peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan dengan estimasi luas mencapai 7,44 juta hektare.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rakortas di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Untuk memastikan akurasi data dan menghindari tumpang tindih lahan, Kementerian ATR/BPN menerapkan pendekatan komprehensif. Proses ini melibatkan verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan teknologi citra satelit tingkat tinggi.
Tak hanya itu, dilakukan pula proses cleansing atau pembersihan data dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik, mulai dari peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR).
“Data-data ini nanti akan kita perlukan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tegas Wamen Ossy.
Ambisi besar ini mustahil tercapai tanpa sinergi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mewanti-wanti seluruh instansi terkait—mulai dari Kementerian Pertanian, PUPR, hingga Badan Informasi Geospasial—untuk memberikan dukungan penuh agar sinkronisasi data rampung akhir Mei mendatang.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, mohon dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya,” pungkas Zulkifli Hasan.
Jika sesuai jadwal, peta LSD final tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026 sebagai payung hukum kuat guna mengendalikan alih fungsi lahan sawah di tanah air.