TIM Buser 77 Kendari Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan di (THM) karoke naff Kendari

102

KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk lima tersangka pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban berinisial IAM (35).

Penangkapan para tersangka dilakukanpada hari Selasa (6/7) sekira pukul 03.45 WITA di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Dan saat ini masih ada 1 tersangka utama berinisial R yang masih dalam pengejaran.

“Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial F (20), RRT (22), MAS (24), EAP (18) dan A (19),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (6/7).

Lanjutnya, adapun kejadian pengeroyokan ini, terjadi pada hari Jum’at, 1 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wita di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Naff yang terletak di Jalan M.T Haryono Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Kelima tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,”ujarnya

Kata Fitrayadi, adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan atau pengeroyokan adalah karena cemburu.

“Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat, 1 Juli 2022 Sekitar Pukul 00.30 Wita bertempat di THM Naff Jalan M.T Haryono Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban atas nama IAM (35) yang dilakukan oleh terduga pelaku insial F dan kawan-kawannya,”terangnya.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menyampaikan awalnya korban berinisial IAM (35) bersama rekan – rekannya berada di salah satu room lantai 3 THM Naff sedang berkaraoke. Setelah selesai bernyanyi, korban bersama rekan-rekannya hendak pulang dan saat berada di koridor lantai 2, korban melihat perempuan berinisial A bersama tersangka sedang bertengkar.

“Dan tiba – tiba tersangka F bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,”ucapnya.

Kemudian kata Fitrayadi, setelah kejadian tersebut rekan-rekan korban, membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk diberi pertolongan.

Selanjutnya kata Fitrayadi, kronologis penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Dan para tersangka ini, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yang masih di dalam Kota Kendari,”jelasnya.

Lalu katanya lagi menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, seluruh tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan dan atau melanggar Pasal 170 KUHP, dengan peran sebagai berikut, tersangka berinisial F (20) melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban dengan menggunakan Helm dan menggunakan kepalan tangan pada bagian kepala sebanyak 1 kali, lalu tersangka berinisial RRT (22) melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian kepala dengan menggunakan kepalan tangan.

Kemudian, tersangka berinisial MAS (24) melakukan pemukulan sebanyak 4 kali pada bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan, lalu tersangka berinisial EAP (18) melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bgian badan belakang korban dengan kepalan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 1 kali pada bagian belakang badan korban serta tersangka berinisial A (19) melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian badan belakang korban dengan kepalan tangan,”

“Dan saat ini, tim Buser 77 Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka utama yang melakukan penikaman berinisial R yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus penikaman,”pungkasnya. (IMR/FNN).

Komentar Pembaca