Angelina Sondakh Blak-Blakan : Aku Pernah Korupsi, Aku Pernah Memberikan Anakku yang Haram

133

Jakarta – Angelina Sondakh atau Angie mengakui dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah bebas dari penjara, Angelina Sondakh mengaku ingin memulai kehidupan tanpa drama lagi.

Hukuman 10 tahun penjara telah membuat Angelina Sondakh berubah.

“Insya Allah apa yang saya sampaikan murni dari hati saya. Karena saya pernah salah.  Saya menyadari 10 tahun yang saya jalani itu it’s really kick off ke aku. I was a sinner. Aku pernah korupsi. Aku pernah memberikan anakku yang haram. Dan aku menyesalinya,” aku Angelina Sondakh dalam wawancara eksklusif bersama Rosianna Silalahi atau Rosi di chanel Youtube KompasTV seperti dikutip FIN pada Minggu (3/4/2022).

Sejak awal wawancara, Angelina Sondakh kerap menangis. Tak jarang tangisnya meledak jika ingat masa-masa sulit yang dilewatinya selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh tidak mempersoalkan jika ada orang yang menganggap dirinya tidak tulus atau hanya air mata settingan.

“Karena aku nggak meminta orang untuk percaya sama aku. Bertahun-tahun  apa yang saya katakan pasti dianggap kebohongan.  Saya hanya meminta orang untuk memberikan kepercayaan, kesempatan kedua untuk saya bisa diterima di masyarakat. Paling tidak bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa,” imbuhnya.

Angelina Sondakh memaklumi kemarahan banyak orang kepada dirinya. Dia memahami banyak yang benci kepadanya.

“Di penjara saya menyadari bahwa itulah kesalahanku.  Aku yang tidak mampu mengatakan tidak. Dan saya harus membayarnya. Benar aku salah. Artinya andaikan waktu itu saya berani dan tidak terlalu masuk ke dalam lingkaran itu, main sama orang utan saja aku udah happy. Justru ketika aku dalam lingkungan yang aku pikir manusia yang bisa memberikan aku nilai tambah, justru yang membawa aku dalam kehancuran,”paparnya.

Rosi lantas bertanya, “Apakah karena begitu mudah mendapat uang sebagai anggota banggar waktu itu? “Yes,” jawab Angie.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana 10 tahun penjara. Mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini keluar dari lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat keluar dari penjara, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.

Selain itu, perempuan yang pernah menjadi Putri Indonesia ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Dia mengakui perbuatannya tidak patut ditiru atau dicontoh. Angie terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angie mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Angie resmi dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani CMB selama 3 bulan dengan bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Menurut Rika, terpidana korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar, maka hukumannya diperpanjang selama 4 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. [FIN]

Komentar Pembaca