Gakkum Sulawesi: Perkara Dirut UD. Reski Mandiri di Konawe Selatan Segera Disidangkan

139

KENDARI – Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap berkas perkara tersangka Direktur UD. RESKI MANDIRI, HRS (43 tahun) yang beralamat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,  dalam kasus penambangan batu ilegal dalam kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada tanggal 23 September 2022, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,  meyerahkan tersangka Direktur UD. RESKI MANDIRI beserta barang bukti 2 (dua) unit excavator kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Perkara tersebut terkait dengan hasil penindakan penambangan batu ilegal yang melibatkan tersangka HRS di Konawe Selatan, Muhammad Amin, S.H., M.H, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa HRS Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli 2022. 

HRS disangkakan  melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b  Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penindakan terhadap tambang batu ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang batu dalam kawasan hutan lindung tanpa izin di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara, melalui operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan batu secara illegal dengan menggunakan 2 (dua) unit Excavator. 

Pemeriksaan terhadap pengawas dan operator Excavator menunjukkan bahwa penambangan batu yang dilakukan UD. RESKI MANDIRI adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Muhammad Amin, S.H., M.H menambahkan bahwa kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 29 Juli 2022, penyidik kemudian menetapkan, menangkap dan menahan HRS Direktur UD. RESKI MANDIRI sebagai tersangka.

Sementara itu, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H., Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan BPKH Wilayah XXII Kendari, atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini.

Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis. Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan.

“Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya”, tegas Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H.

Dodi telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini dan tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka HRS. Kejahatan pertambangan ilegal, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

“Sekali lagi kami  sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” pungkasnya. (red)

Komentar Pembaca