Kades Tanggondipo Diadukan ke Kejari Konawe, Diduga Tarik Retribusi Tanpa Perdes

394

UNAAHA – Kepala Desa Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Bundusila diduga melakukan pungli dengan menarik retribusi kepada para penambang pasir tanpa peraturan desa.

Penarikan retribusi ini sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2022. Atas penarikan tersebut dengan tidak berkekuatan hukum, masyarakat yang mengatasnamakan Pergerakan Organisasi Rakyat (Pro-rakyat) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Konawe.

“Kami meminta kepada Kepala Desa Tanggondipo untuk menghentikan pungutan Retribusi yang kami duga tidak memiliki kekuatan Hukum ataupun aturan aturan yang mengatur tentang penghasilan asli Desa dimana pungutan retribusi ini bernilai Rp. 5.000 per Ret,” ujar Hasmadan Saputra selaku Koordinator Lapangan pergerakan tersebut.

Selanjutnya, mereka meminta Kades tersebut untuk mengembalikan pungutan retribusi pemuatan material pasir yang sudah berjalan selama ini di wilayah mereka. Karena, masih kata Hasmadan, penarikan itu sama sekali tidak memiliki aturan yang mengikat, baik itu aturan dari pemerintah desa ataupun aturan yang mengatur tetang pendapatan Asii Desa (PAD).

“Kalau kita merujuk UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dengan ini kami meminta Kepada Dinas DPMD untuk memeriksa APBDES Desa Tanggondipo. Karena kami duga ada ikon APBDES yang tidak dimasukan di pendapatan desa yaitu PAD, yang kami duga selama ini berjalan melakukan pungutan retribusi pengangkutan material pasir di Desa Tanggondipo Kecamatan Uepal,” bebernya.

Selang beberapa menit usai melakukan aksi unjuk rasa. Para masa aksi ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Konawe Aguslan. Dihadapan masa aksi, ia mengatakan bahwa akan turun lapangan melakukan penyelidikan.

“Jadi laporan ini Saya terima dulu. Tetapi saya harapkan laporan adik adik ini supaya berkasnya dilengkapi dulu. Aspirasi nya teman teman kita terima dan akan kami laporkan ke pimpinan. Dan selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan bagaimana,” tandas mantan Kasi Intel Kejari Konsel ini.

Dihubungi terpisah, Kades Tanggondipo Bundusila mengatakan bahwa penarikan retribusi yang ia lakukan selama ini berdasarkan pertemuan dengan masyarakat di Tanggondipo. Dan untuk mempertanggungjawabkan persoalan tersebut, ia siap memenuhi panggilan dari Kejari Konawe.

“Saya tinggal menunggu panggilan, nanti kita liat bagaimana kelanjutannya,” pungkasnya.(AS)

Komentar Pembaca