Polres Baubau Tetapkan AP Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

235

BAUBAU, –  Kepolisian Resor (Polres) Baubau menetapkan AP (19) tahun, sebagai tersangka

kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan BTN Nirwana Residen, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida saat menggelar konfrensi pers mengatakan, kronologis singkat kejadian itu pada saat pelaku duduk di kelas 1 SMP yakni pada tahun 2018, pelaku sering nonton film porno.

Namun kemudian pelaku menghentikan kebiasaannya menonton film porno, hingga kemudian pada tahun 2021 teman yang pelaku kenal di Facebook  mengirimkan ke pelaku video porno sehingga pelaku mulai sering bernafsu kembali.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adi dari pelaku sendiri,” kata Iptu Taufik Frida, pada media, Sabtu (11/32023).

Lanjut Taufik, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada 3 Desember 2022 kepada adik korban berinisial berinisal AR, yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku yang beralamat di BTN Nirwana Residence, Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau yang dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan.

Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali.

Mantan Kapolsek Pomalaa itu menjelaskan, aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tua pelaku sehingga orang tua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan orang tua pelaku melihat kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian Ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku melaporkan hal  itu ke Polres Bau bau,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus itu, Satreskrim Polres Bau-bau ditangani oleh Unit PPA, sehingga dilakukan oleh seorang polwan dan pendampingan dari keluarga korban serta Dinas Sosial setempat, dan dilakukan tanpa ada unsur paksaan maupun intimidasi. Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

“Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau,” imbuh Taufik.

Iptu Taufik mengungkapkan di tengah perjalanan penyidikan pelaku di keluarkan dari tahanan Polres Bau Bau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku, namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku itu dari tahanan Polres Bau Bau tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21).

“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU  guna kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya. (Red)

Komentar Pembaca