Rusman Emba Diperiksa KPK, Adik Bupati Muna Jadi Tersangka

1,747

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, yakni LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka.

Melansir dari Detik.com, Rusdianto menjadi tersangka anyar dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dengan tersangka Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur.

“(Tersangka) adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Rusman Emba, LM Rusdianto Emba,” kata salah satu sumber tepercaya detik.com, Rabu (15/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Namun Ali belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK akan mengumumkan identitas tersangka pada saat konferensi pers penahanan. Ali menyebut proses pengembangan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat.

“Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat. KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujar Ali.

Lanjut Ali fikri mengatakan, Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai saksi kasus suap pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Daerah Tahun 2021.                                            

Rusman Emba tak sendiri, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Budi Santoso dari pihak swasta. Komisi antirasuah itu juga memeriksa Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai teller smartdeal money changer bersama Bupati Muna di gedung KPK

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian pun akan segera diadili

Dalam perkara ini, Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.

“Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).

“Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” imbuhnya.

Setelahnya, Ardian diketahui memproses permohonan pinjaman dana PEN tersebut. Permohonan itu disetujui dengan paraf Ardian yang ada di draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik.com)

Komentar Pembaca