Tambang Ilegal Nekat Beroperasi di Kolaka Utara, Ditreskrimsus Polda Sultra Bakal Turun ke Lokasi eks IUP PT Mining Maju

1,435

KENDARI – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal turun ke lokasi dugaan penambangan ilegal yang terjadi di eks IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Mengutip dari Sultranesia.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya terkait dugaan ilegal mining yang terjadi di sana.

“Terimakasih informasinya, saya akan turunkan anggota untuk pengecekan di lokasi (eks IUP PT Mining Maju),” kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal alias ilegal mining terjadi di area lahan eks PT Mining Maju (MM), di Block Totallang, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Sebelumnya diberitakan, pantauan wartawan media Rakyatsultra.com pada Rabu (16/3/2022), ada sejumlah alat berat tampak dengan leluasa melakukan penggalian ore nikel di wilayah eks Izin Usaha Eksplorasi PT MM.

Sontak, aktivitas pertambangan nikel ilegal di area lahan eks PT MM ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dilontarkan Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi Kolaka Utara, Ali Muhammad Husain.

Menurut Ali, aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di area lahan eks PT MM tersebut, jelas-jelas merupakan aktivitas pertambangan yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan aturan pertambangan yang ada.

“Mereka yang melakukan aktivitas pertambangan di area lahan eks PT Mining Maju itu jelas-jelas tidak memiliki dokumen, sehingga saya selaku Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi Kolaka Utara yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan menilai, aktivitas pertambangan tersebut adalah aktivitas ilegal yang menyalahi aturan pertambangan yang ada,” tegas Ali.

Olehnya itu Ali meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dengan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal di area lahan eks PT MM tersebut.

“Terkait adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal di lahan eks PT Mining Maju ini, kami mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil sikap, menindak tegas para penambang yang melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Senada dengan Direktur Aliansi Masyarakar Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

Hendro dalam keteranganya menyebut bahwa IUP PT Mining Maju sebelumnya adalah IUP eksplorasi, dan bukan IUP Produksi.

Terlabih lagi, kata Hendro, IUP PT Mining Maju sudah mati sejak tahun lalu, dan hingga kini belum diperpanjang lagi. Praktis, lanjut Hendro, tak boleh ada aktivitas penambangan di sana.

Selain Hendro, aktivis dari Kolaka Utara, Haswin Kaso, juga menyoroti aktivitas penambangan di lokasi eks IUP PT Mining Maju itu.

Haswin mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di lokasi itu dilakukan secara terbuka. Beberapa alat berat, aktivitas sejumlah pekerja, hingga pemuatan ore nikel, sangat jelas dilakukan di sana.

Diduga, modus para penambang itu, kata dia, yakni dengan menggunakan Jetty milik PT Tiar Daya Sembada (TDS) untuk melakukan pengapalan, dan menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan. (red)

Komentar Pembaca