KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus dua pemilik Sabu seberat seberat satu 1.473 gram atau 1.4 kg di Kota Kendari, pada Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kedua orang tersebut adalah AP warga Mekar Jaya 1, dan AS warga Desa Totombe Kecamatan Pohara Kabupaten Konawe.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Kendari.
“Mereka diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Selasa (24/5/2022),di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Puwatu, Kota Kendari. Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah pelaku di Jalan Mekar Jaya 1 Kadia,” Kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Rabu (25/5/2022).
Alhasil, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hamka berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil amankan barang bukti berupa 36 Paket diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto 1.473 gram,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red)