Diduga Hindari Tuntutan Hukum, PT Pribumi Rimba Tenggara ‘Ganti Baju’

224

KENDARIEKSPRES.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap  sejumlah modus terkait dengan adanya aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Konawe Utara, yang seakan-akan dilakukan pembiaran begitu saja.

“Karena lemahnya penegakan hukum kepada aktivitas ini, serta adanya kepentingan mencari keuntungan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan,” kata Ketua bidang Komunikasi dan Informasi Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya, kepada Kendariekspres.com, Minggu 26 Juni 2022.

Arin mengatakan PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) diduga telah lama melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Morombo, Konawe Utara. Kata Arin, dikarenakan berbagai masalah, dikabarkan perusahaan tersebut beroperasi dengan mengganti nama perusahaan menjadi PT Awal Jaya Persada (AJP). Informasinya para pemegang saham sebelumnya mau menerapkan pola “ganti baju”.

Arin bilang, bahwa PT AJP sudah lama melakukan aktifitas Pertambangan tanpa mengantongi atau memiliki izin dalam bentuk apapun.

“Jadi perusahaan ini sudah lama beroperasi di blok Morombo, kabupaten Konawe Utara, tapi sampai saat ini belum ada juga aparat penegak hukum yang melirik, sementara kita semua telah mengetahui bahwa Perusahaan ini tidak memiliki Izin apapun,” ungkap Arin Fahrul, Sabtu (25/6/2022).

Lanjut Arin menegaskan, AMPUH Sultra sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum, yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi sengaja dibiarkan, sementara jelas sekali bahwa PT PRT sengaja mengganti namanya menjadi PT AJP,  semata-mata hanya untuk menghindari hukuman daripada illegal mining yang sebelumnya telah dilakukan di blok Morombo.

Ia juga menambahkan terkait dasar hukum yang menjadi landasan gerakan pihaknya.

“Kami tentu bergerak dengan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009, jadi sangatlah jelas,” pungkasnya. (red)

Komentar Pembaca