Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Motor Trail
Enam Orang Pelaku Diamankan
KENDARIEKSPRES.COM – Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus enam pelaku sindikat curanmor spesialis motor trail yang terjadi di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, mengatakan, enam orang telah diamankan yakni YS (25), RY (21) yang berperan sebagai eksekutor, LM (35) sebagai penadah, ID (36) tugasnya merubah nomor mesin dan rangka motor, sedangkan SF (20) berperan merubah stiker motor, dan TH (30) sebagai pencari pembeli untuk motor curian tersebut.
Lanjut Eka, menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari. Dari keenam pelaku curanmor tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor trail merek Honda tipe CRV 150 CC.

Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan penangkapan keenam pelaku berawal dari laporan masyarakat ke Mapolresta Kendari beberapa waktu lalu. Setelah petugas mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan sepeda motor tersebut dari pelaku YS dan RY.
Dari keterangannya, pelaku mengaku secara bersama -sama mengambil sepeda motor para korban. Setelah menguasai motor tersebut, tersangka YS menghubungi pelaku penadahan tersebut yakni LM untuk melakukan transaksi jual belih motor tersebut
Selanjutnya untuk menghilangkan identitas motor tersebut saudara pelaku LM juga menghubungi salah satu pelaku pembantu penadahan motor tersebut yakni tersangka ID yang mana bertugas merubah atau menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka pada motor hasil curian tersebut.
Kemudian tersangka SF bertugas untuk merubah stiker motor dan merubah knalpot motor serta mengganti stir motor. Setelah para pelaku penadahan berhasil menghilangkan identitas kendaran curian tersebut, tersangka LM kembali meminta bantuan kepada tersangka TH untuk mengantar motor tersebut kepada pembeli barunya.
“Saat beraksi, tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan leter T. Kendaraan hasil curian mereka jual kepada penadah dengan harga antara Rp.7 juta hingga Rp.10 juta tergantung kondisi motor,”kata Eka.
Eks Dir Narkoba Polda Sultra itu mengatakan, Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut.
“Kita masih akan dalami lagi kasus ini, karena kuat dugaan kami masih ada pelaku lainnya dan sepeda motor hasil curian yang telah dijual,” ucapnya.
Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)