Standar Baru Ruang Rawat Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Perlu Tahu
KENDARIEKPSPRES.COM – Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan mulai Juli 2022. Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Sebab, semakin banyak ruangan bisa melayani pasien. Tak ada diskriminasi.
Tarif iuran yang ditagihkan ke peserta juga akan berubah. Disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Pemerintah mengklaim prinsip gotong royong menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Salah satunya mengatur kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Jumlah tempat tidur per ruang rawat inap maksimal 4. Dewan Jaminan Kesehatan Nasional menilai perubahan konsep ini juga membuat kemungkinan terjadinya Penghapusan kelas menjadi kelas standar ini merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004. Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tinggal menunggu restu Presiden Jokowi untuk perubahan Perpres 82/2018.raud lebih bisa dikendalikan.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022 lalu, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Komponen bangunan tidak memiliki porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
Kedua, ventilasi udara. Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara yaitu konsentrasi mikroorganisme didalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi. Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara perjam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam.
Ketiga bangunan harus memiliki pencahayaan ruangan yang memadai. Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).
Keempat, kelengkapan tempat tidur. Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.
Kelima adalah nakas per tempat tidur. Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
Keenam, suhu dan kelembaban ruangan. Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembaban dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.
Ruang Rawat Hanya Diisi 4 Pasien
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi), dan ruang rawat gabung. Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.
Kementerian Kesehatan juga mengatur kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT). Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.
Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahnya. Kedua, jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur.
Kemudian, tirai/partisi antar tempat tidur diatur dengan bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan pasien.
Selanjutnya, kamar mandi dalam ruangan rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust van atau jendela boven).
Sementara itu, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas yaitu ada tulisan/symbol ‘disable’ pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
Kemudian, outlet oksigen tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bedhead). (Merdeka)