6 Fakta Kartu Prakerja, Gelombang 36 Dibuka?
JAKARTA – Kartu Prakerja disebut sebagai program bantuan yang memberi manfaat besar untuk meningkatkan skill.
Di mana bantuan ini sangat diharapkan utamanya bagi masyarakat yang belum kerja.
Kini, program Kartu Prakerja sudah sampai gelombang 35.
Dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022), berikut fakta-fakta Kartu Prakerja:
1. Gelombang 35 Sudah Ditutup
Kartu Prakerja gelombang 35 ditutup 5 Juli 2022.
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 35 ini telah dibuka sejak 3 Juli 2022.
2. Gelombang 36 Dibuka
Peserta yang kemarin gagal dan bagi yang belum mandaftar bisa mengikuti gelombang selanjut atau ke-36.
3. Berlanjut Sampai 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan.
Dia meminta meski dirinya sudah tidak menjabat sebagai presiden nantinya, tapi Kartu Prakerja bisa tetap terus berlanjut.
Menurutnya, program tersebut dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
“Terus. Ini akan diteruskan, dilanjutkan termasuk tahun depan anggarannya sudah ada,” ujar Jokowi.
4. Berjalan Baik Selama 2 Tahun
Dalam dua tahun pelaksanaannya Program Kartu Prakerja telah mencapai gelombang ke-32, dengan lebih dari 12,8 juta penerima manfaat yang tersebar di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Yang paling penting sekarang ini dievaluasi dulu, ada koreksi-koreksi. Mengenai anggaran nanti disesuaikan dengan APBN yang ada. Tapi yang jelas dalam pengembangan SDM negara kita ini sangat baik. Baik untuk up skilling, reskilling, sangat baik dan dalam jumlah gede banget. 12,8 juta, itu angka yang sangat gede sekali,” tambah Jokowi.
5. Syarat Kartu Prakerja
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
4. Berjalan Baik Selama 2 Tahun
Dalam dua tahun pelaksanaannya Program Kartu Prakerja telah mencapai gelombang ke-32, dengan lebih dari 12,8 juta penerima manfaat yang tersebar di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Yang paling penting sekarang ini dievaluasi dulu, ada koreksi-koreksi. Mengenai anggaran nanti disesuaikan dengan APBN yang ada. Tapi yang jelas dalam pengembangan SDM negara kita ini sangat baik. Baik untuk up skilling, reskilling, sangat baik dan dalam jumlah gede banget. 12,8 juta, itu angka yang sangat gede sekali,” tambah Jokowi.
5. Syarat Kartu Prakerja
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
6. Cara Daftar
– Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
– Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
– Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
– Klik ‘Gabung’ pada gelombang yang sedang dibuka.
– Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
(ZWD/okezone)