Percepatan Realisasi/Serapan Anggaran Semester II Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara instruksikan Bupati/Walikota dan Kepala OPD/Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah-langkah strategis.
KENDARIEKSPRES.COM – GUBERNUR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberi arahan pada.Rapat Koordinasi Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2022, di Hotel Claro & Convention Centre Kendari , Selasa 19 Juli 2022.
Ikut hadir antara lain, Dirjen Bina Keuangan A. Fatori, yang hadir secara virtual, perwakilan Dirjen Keuangan Daerah Syaiful, perwakilan Pusdatin Kemendagri.
Hadir juga Perwakilan Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Pemprov. Sultra Asrun Lio, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ĺingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Hadir pula para Kepala Daerah, antara lain Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konawe Utara Abuhaera, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, Pj. Bupati Buton Tengah Muhammad Yusup, Pj. Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, dan Pj. Bupati Muna Barat Bahri
Mengawali arahan gubernur pada kesempatan ini, Gubernur Ali Mazi perlu menyampaikan bahwa rapat koordinasi hari ini bertujuan:
1) Memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendorong percepatan realisasi/penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022,
2) Memberikan gambaran terkait realisasi penyerapan anggaran di wilayah Kabupaten/Kota dan pada OPD Pemerintah Provinsi Sultra, sekaligus untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2022, serta untuk mengantisipasi agar permasalahan dan kendala tersebut tidak terulang lagi pada Semester II tahun 2022 ini, dan tahun-tahun berikutnya.
3) Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Pelaksanaan Pembangunan, Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19.
4) Secara nasional berdasarkan data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri per 30 Juni 2022, Provinsi Sulawesi Tenggara berada pada peringkat ke-5 dengan Persentase Realisasi Belanja sebesar 31,88 persen, dan Provinsi Jawa Barat berada pada peringkat pertama dengan Presentase Realisasi Belanja sebesar 36,67 persen. Sedangkan secara parsial, Realisasi Belanja OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara per 30 Juni 2022 sebesar Rp1,399 Triliun lebih dari pagu anggaran Rp4,767 Triliun lebih atau sebesar 29,36 persen.
“Untuk Kabupaten/Kota, Kabupaten Konawe menempati peringkat pertama dengan realisasi belanjanya sebesar Rp580 Milyar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp1,470 Triliun lebih atau sebesar 39,50 persen,” kata Gubernur Ali Mazi.
Sedangkan untuk OPD Sulawesi Tenggara, Dinas Kominfo menempati peringkat pertama dengan realisasi belanja sebesar Rp15 Milyar lebih dari Total Pagu Anggaran sebesar Rp20 Milyar lebih atau sebesar 76,21 persen.
“Dalam rangka percepatan Realisasi/Serapan Anggaran Semester II Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi Sulawesi Tenggara, maka saya selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada Bupati/Walikota dan Kepala OPD/Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan langkah-langkah strategis,” kata Gubernur Ali Mazi.
Beberapa Langkah Strategis tersebut, antara lain:
- Agar dapat terus fokus dalam upaya Percepatan Realisasi APBD, utamanya bagi Realisasi Serapan Anggaran yang masih rendah pada Semester I dengan memperbaiki kinerja pengelolaan anggarannya, sehingga dapat mendukung pencapaian target realisasi yang telah ditetapkan setiap Triwulan Tahun Berjalan.
- Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun OPD Provinsi yang belum melaksanakan Pengadaan Barang Jasa (PBJj) diharapkan untuk segera melaksanakannya, karena Belanja Pemerintah merupakan salah satu penggerak utama perekonomian di masa pandemi yang saat ini masih melanda. Apabila proses Pengadaan Barang dan Jasa mengalami keterlambatan sedikit saja, maka hal itu dapat mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama belanja infrastruktur yang sangat sensitif terhadap waktu.
- Agar merealisasikan komitmen pengalokasian anggaran paling sedikit 40 persen dari Anggaran Belanja Barang/Jasa pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri, guna mendukung Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah daerah;
- Agar meningkatkan jumlah transaksi Belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada UMK (Usaha Mikro dan Kecil) lokal yang akan tergabung dengan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik/marketplace dalam toko daring yang dikelola oleh LKPP, sebagaimana Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor: 16578/KA/07/2022, tanggal 14 Juli 2022;
- Agar mengoptimalkan Penggunaan E-Katalog Lokal serta mendukung target sebanyak 1 Juta Produk Tayang pada akhir tahun 2022;
- Percepatan pengadaan agar segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan mempercepat proses kontrak sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menugaskan inspektorat untuk melakukan pengawasan P3DN serta Pencadangan dan Pelaksanaan Komitmen Pemda atas belanja yang diperuntukkan pada paket Usaha Mikro, Kecil (UMK) dan Koperasi;
- Dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 agar mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor: 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 perihal Atensi Kepatuhan Daerah Dalam Penyusunan KUA PPAS Tahun 2023; dan
- Dalam penyusunan APBD, baik APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 maupun APBD Tahun Anggaran 2023 agar semua Kabupaten/Kota dalam menganggarkan penerimaan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara harus sesuai dengan sk gubernur tentang penetapan pagu sementara bagi hasil pajak daerah Kab/Kota yang ditetapkan setiap tahun dan memperhatikan realisasi dana bagi hasil yang diterima tahun sebelumnya, mengingat alokasi dimaksud akan dibelanjakan pada program kegiatan. Jika realisasi penerimaan tidak tercapai, maka akan ada kegiatan/belanja yang tidak dapat dibayarkan.
Melalui forum ini, Gubernur Ali Mazi juga perlu menyampaikan data dan informasi untuk menjadi perhatian serius kita bersama, antara lain :
Pertama, berdasarkan data yang masuk per bulan Juli 2022, baru 7 (tujuh) Pemerintah Daerah, yakni 6 (enam) kabupaten dan 1 (satu) kota yang telah menyerahkan Dokumen Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dievaluasi oleh gubernur. Terhadap pemerintah kabupaten/kota yang belum menyerahkan RANPERDA tentang pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota, agar segera menyerahkan dokumen dimaksud untuk di evaluasi. Apabila RANPERDA tersebut telah disampaikan oleh pemda kepada DPRD, dimohon kepada DPRD untuk segera melakukan pembahasan dan hasilnya dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Kedua, transfer bagi hasil pajak ke kabupaten/kota sampai dengan triwulan pertama tahun 2022 sudah terealisasi di 17 kabupaten / kota sebesar Rp259 Milyar dari yang dianggarkan sebesar Rp567 Milyar atau terealisasi sebesar 45,79 persen.
Berbagai persoalan aset di atas, berdampak terhadap pencatatan aset yang tidak tertib dan akan mempengaruhi terhadap hasil pemeriksaan LKPD tiap tahun oleh BPK RI. Untuk itu, Gubernur Ali Mazi menekankan kepada Bupati/Walikota dan semua OPD tingkat provinsi untuk segera menuntaskannya.
“Akhirnya, saya selaku pimpinan daerah mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang realisasi belanjanya tertinggi, sembari berharap untuk terus meningkatkan capaian tersebut,” tutup Gubernur Ali Mazi.
Tidak lupa Gubernur Ali Mazi berpesan kepada jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kiranya mengelola anggaran yang dimiliki dengan sebaik-baiknya dan melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Semoga pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memaksimalkan serapan anggaran yang ada untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah di berbagai sektor, dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat. [sgj10]