Habib Rizieq Syukuran Bareng Keluarga Usai Bebas Bersyarat
KENDARIEKSPRES.COM – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Kumpul keluarga,” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Aziz mengatakan nantinya akan ada acara syukuran khusus keluarga.
“Iya, kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga),” ujar Aziz.
Aziz menuturkan saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga. Aziz menyebut tidak ada jadwal ceramah.
“Tidak ada jadwal ceramah,” tuturnya.
Aziz menuturkan saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga. Aziz menyebut tidak ada jadwal ceramah.
“Tidak ada jadwal ceramah,” tuturnya.
Habib Rizieq Jalani Masa Percobaan sampai 10 Juni 2024
Diketahui Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
(dwia/idn/detik)