KENDARIEKSPRES.COM – Sejak awal tahun hingga April 2022, pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara. Namun saat ini, beberapa pihak yang IUP-nya dicabut menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melansir dari CNN.COM, Jumlah perusahaan tambang yang menggugat Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus bertambah hingga hampir mencapai 50 perusahaan.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (18/7), terdapat 48 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM dan/atau Kementerian BKPM.
Padahal, pada 5 Juli 2022 jumlah perusahaan masih berada di angka 31 badan usaha pertambangan.
Perusahaan terbaru yang melayangkan gugatan adalah PT Nirmala Coal Nusantara yang diwakili oleh Wahyu Nugroho selaku Direktur Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 223/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, perusahaan menyatakan Kementerian BKPM tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423-01-80601 yang ditetapkan pada 23 April 2022.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220423- 01-80601 tertanggal 23 April 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Oleh karena itu, PT Nirmala Coal Nusantara memerintahkan agar Kementerian BKPM mengembalikan status Penggugat ke keadaan semula dengan mencantumkan kembali perusahaan ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS).
“Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kondisi Penggugat ke dalam keadaan semula termasuk namun tidak terbatas, mencantumkan kembali data Penggugat ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) dan membuka akses Minerba Online Monitoring System (MOMS),” tulis petitum gugatan tersebut.
Berikut daftar perusahaan pertambangan dan energi yang menggugat Kementerian ESDM atas perkara IUP yang tidak diterbitkan.
1. PT Coal Iron Synergy
2. PT Kalimantan Mining And Mineral
3. PT. Sinar Kembar Lestari
4. PT Artha Bumi Mining
5. PT Daya Inti Mineral
6. PT Data Sumber Mining Indonesia
7. PT Bungo Dani Mandiri Utama
8. PT Cocoman
9. PT Delapan Inti Power
10. PT Sugico Pendragon Energi
11. PT Fajar Aneka Persada
12. PT Alu Sentosa
13. PT Bumi Persada Suraya Pratama
14. PT Gunung Berkat Utama
15. PT Delta Samudera
16. PT Tiga Samudra Nikel
17. PT Bukit Belawan Tujuh
18. PT Berkat Bara Persada
19. CV Dua Saudara
20. CV Gunung Wangi
21. PT Karya Murni Sejati 27
22. CV Harapan Jaya
23. PT Al Gifari Wildan Sejahtera
24. PT Sarana Maju Cemerlang
25. PT Pasir Silica Minsources
26. PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia
27. PT Sama Itah
28. PT Ananda Melika
29. PT Baraindah Pratama
30. PT Indra Berjuang
31. PT Energi Katingan Prima
32. PT Nirmala Coal Nusantara
33. PT Trimatra Coal Perkasa
34. PT Integra Prima Coal
35. PT Sumber Bumi Putera
36. PT Megatop Inti Selaras
37. PT Bumi Matano Indah
38. PT Erabaru Timur Lestari
39. PT Bungo Dani Mandiri Utama
40. PT Sumber Surya Gemilang
41. PT Maruwai Bara Abadai
42. PT Mulia Tangjong
43. PT Fajar Prima Sukses
44. PT Roudhoh Pratama
45. PT Cipta Buana Seraya
46. PT Trimatra Coal Perkasa
47. PT Cikondang Kancana Prima
48. PT Mahligai Artha Sejahtera
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Lana Saria mengungkapkan pihak Kementerian ESDM bersedia memenuhi panggilan hukum berdasarkan gugatan yang diterima.
“Kalau memang menggugat lewat lembaga hukum tentunya kalau diundang kita akan datang untuk menyampaikan alasan-alasan kami dalam memberikan rekomendasi pencabutan,” kata Lana.
Awak media sudah berupaya menghubungi Kementerian Investasi/BKPM melalui Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa, namun hingga berita ini dinaikkan, pihak yang bersangkutan masih belum memberi tanggapan terkait gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Beleid ini yang menjadi dasar bagi pencabutan Izin IUP mineral dan batubara.(red/CNN)