Polisi Tinggalkan Rumah Artis Nikita Mirzani Setelah Penggeledahan Selesai

137

Jakarta – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota meninggalkan rumah selebritas Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan, Kamis (14/7) siang.

Aparat diketahui mendatangi rumah Nikita sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.10 WIB. Tidak ada keterangan yang diberikan oleh aparat saat meninggalkan rumah Nikita.

Asisten Nikita, Mail sebelumnya mengatakan aparat menyita satu buah Ipad dalam penggeledahan itu. Menurutnya, Nikita juga sedang tidak berada di rumah.

“Mau nyita Ipad. Kalau misal udah dapat Ipad katanya mau pulang, kan semua karena jauh juga kan. Nah ini udah dapat nih tinggal minta passcode-nya, sedangkan Niki lagi syuting, aku juga belum bisa hubungin dia,” kata Mail.

Sementara dari surat tanda penerimaan yang dilihat, aparat kepolisian memang tertulis menyita sebuah Ipad. Selain itu polisi juga menyita akun Instagram atas nama Nikitamirzanimawardi.

Dari surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7).

(cnn)

Komentar Pembaca