Proyek Pembangunan TPA Kolut Anggaran Tahun 2021 Diduga Sarat KKN
KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis,14 Juli 2022.
Risman selaku kordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan bahwa dugaan adanya indikasi KKN terkait pekerjaan pembuatan Tempat Penampungan Akhir (TPA) pekerjaan tahun 2021, yang sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut sudah memeriksa 14 orang saksi berdasarkan no surat : PRINT – 250/P.3 16/Fd.2/05/2022.
Risman membeberkan dugaan adanya hubungan kekeluargaan dari pihak penyedia barang, perencana serta kontraktor.
“Mantan Kabag ULP Kolut dan Ketua Pokja serta kontraktor memiliki hubungan keluarga. sehingga, terindikasi proses tender pekerjaan fisik tempat daur ulang sampah tahun anggaran 2021 yang berada di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kolut sudah diatur,”bebernya.
Lanjut Risman, DPD JPKP nasional mendesak Kejati Sultra untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Kejari Kolut yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak KKN pada proses pekerjaan itu.
“Kami meminta kepada Kajati Sultra untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dan secepatnya melakukan penetapan tersangka karena kami anggap Kejari Kolut lambat dalam penanganan kasus dugaan indikasi KKN ditubuh Dinas DLH kolaka utara,” tegas Risman
Risman menambahkan Kejati Sultra segera mengeluarkan surat perintah kepada Kejari Kolut untuk sesegera mungkin memberikan keterangan terhadap 14 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Jika, dalam waktu 7×24 jam belum ada perkembangan kasus tersebut, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra,”ucapnya.
Senada dengan itu, Ali sabarno selaku Jenderal lapangan aksi itu, mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat daur ulang sampah DLH Kolut anggaran 2021. Pasalnya, diduga adanya pembiaran dari kejaksaan negeri kolaka utara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kejati Sultra mengatakan pihaknya akan mempertanyakan di Kejari Kolut terkait status hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas DLH Kolut yang hari ini sudah pada tahap penyidikan. (HK)