KENDARIEKSPRES.COM – Pelaku spesialis jambret berinisial FSL alias Ical (20) yang sering beraksi di seputaran Kota Kendari diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu 24 Juli 2022, sekira pukul 01.30 wita dinihari.
Pelaku FSL diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret seorang Ibu rumah tangga di depan Indomaret Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menjelaskan diamankannya pelaku FSL berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang dilaporkan seorang Ibu rumah tangga ke Polresta Kendari.
Saat itu korban hendak pergi Dokter Kandungan di Apotik Nila Farma untuk memeriksakan kandungannya bersama suami dengan menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan di sekitar jalan poros di depan Indomaret Kemaraya.
Tiba-tiba muncul dari arah belakang Korban seorang pengendara motor langsung mendekati korban lalu menarik tas korban dan berhasil mengambil tas tersebut yang berisikan dompet yang berisikan kartu atm, stnk motor, dan Iphone 12.
“Ada uang sekitar Rp1.075.000 dengan handphone korban merek Iphone 12 warna putih dengan harga Rp16.000.000. Jadi total kerugian sebesar Rp 17.075.000, sehingga motor korban oleng dan korban bersama suami sempat mengejar tersangka sampai pembelokan di Lorong Teratai dan korban terjatuh dari motor karena menginjak lubang dan tersangka berhasil kabur dan menghilang,” kata Fitrayadi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka berhasil di tangkap di Kendari Beach Jalan Ir H. Alala Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,”ungkapnya.
Fitrayadi menambahkan, setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan, bahwa pelaku FSL sudah beraksi berulangkali di sejumlah lokasi di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (p2)