Sudah Mau Sebulan, Mana Janji Mendag soal Minyak Goreng Rp 14.000?
KENDARIEKSPRES.COM – Pada medio Juni 2022 lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sempat menjanjikan masyarakat umum bisa membeli minyak goreng seharga Rp 14.000/liter kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita di pasaran, termasuk ritel modern.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini berujar, pihaknya sudah mengundang pengusaha-pengusaha produsen minyak goreng terkait kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.
“Nanti masyarakat, ibu-ibu kalau belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp 14.000, dengan merek MinyaKita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” jelas Zulhas dikutip dari Antara, Jumat 24 Juni 2022.
Harga minyak goreng kemasan sederhana ini jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan yang banyak beredar saat ini yang dibanderol rata-rata seharga Rp 24.000 per liter.
Zulhas bilang, meski dengan kemasan plastik sederhana, pemerintah menjamin kualitasnya sudah sangat baik sebagaimana merek minyak goreng kemasan lainnya.
“Harganya Rp 14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot,” kata dia.
Bahkan, Zulhas juga kembali menegaskan akan berupaya menstabilkan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng curah dalam waktu dua minggu, dari target semula satu bulan.
Artinya, jika target tersebut benar-benar terealisasi, seharusnya penjualan minyak goreng kemasan sederhana sudah merata secara nasional setidaknya pada awal Juli 2022.
“Saudara saudara, ini hari Kamis, seminggu saya. Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp 14.000 stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu,” bebernya kala itu.
Pantauan di lapangan
Namun demikian, realisasi minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000 per liter tampaknya masih jauh panggang dari api. Padahal, kini sudah mulai mendekati penghujung bulan Juli 2022.
Di Pasar Bunder, Sragen, Jawa Tengah contohnya. Pada pekan lalu, tidak ada satu pun pedagang sembako yang ditemui, mengaku menjual minyak goreng kemasan sederhana sebagaimana yang dijanjikan Mendag Zulhas.
Pasar Bunder sendiri merupakan pasar tradisional terbesar di Kabupaten Sragen. Melangkah ke minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart, juga tidak dijumpai minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Setali tiga uang, sejumlah supermarket di kota yang sama, juga tidak ditemukan minyak goreng murah tersebut. Rak-rak toko ritel modern masih menjual minyak goreng kemasan berbagai merek dengan harga kisaran Rp 24.000 per liter.
Alasan Mendag
Sementara itu ditemui dalam kunjungannya di Pasar Klandasan Balikpapan, Mendag beralasan MinyaKita yang belum terdistribusi merata di seluruh tanah air karena tengah diproduksi dan kemasannya masih dicetak.
“Minyakita segera (didistribusi), lagi diproduksi, dicetak, nanti akan segera masuk di Balikpapan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari Antara.
Ia lebih lanjut memerintahkan jajarannya untuk menyegerakan distribusi MinyaKita masuk ke pasar-pasar tradisional di Balikpapan. Tentunya dengan ketentuan harga jual per liternya Rp 14.000.
“Bapak Kepala Dinas tolong segera komunikasikan dengan Direktur Jenderal (terkait) agar Minyakita sampai di sini, cepat dan segera,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Setelah berinteraksi di Pasar Klandasan, Zulkifli Hasan mengungkapkan pedagang mengaku enggan menggunakan minyak goreng curah karena merasa takut dengan keamanannya.
Terkait hal ini, Zulkifli Hasan pun meminta jajaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk mengedukasi pedagang hingga masyarakat tentang keamanan menggunakan minyak goreng curah.
“Nanti Pak Dirjen menjelaskan dan koordinasi kepada masyarakat bahwa minyak curah itu vitaminnya masih tinggi, sehat, bagus, sangat aman dan laik untuk dikonsumsai,” kata dia.
Sebab, sambung Zulkifli Hasan, MinyaKita aman dikonsumsi lantaran sudah sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pendistribusian Minyakita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha. Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita.
Dikritik karena kampanye untuk sang anak
Saat minyak goreng kemasan masih mahal, Mendag Zulhas justru mendapat hujan kritik karena sibuk melakukan kampanye untuk sang anak. Mantan Menteri Kehutanan itu juga sudah buka suara soal kontroversi membagikan MinyaKita saat berkampanye untuk anaknya di Bandar Lampung.
Baca juga: Masa Lalu Mendag Zulhas dan Banyaknya Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit Mendag Zulhas menyatakan bagi-bagi Minyakita gratis bukan saat dirinya bertugas sebagai Menteri Perdagangan namun saat menjadi Ketua Umum Partai PAN.
“Kemarin itu hari Sabtu, kan acaranya jelas. Bukan baru di partai politik, saya kan Ketua Umum partai duluan jadi menterinya belakangan. Sudah bertahun-tahun ada PANsar murah, makanya di Sabtu hari libur,” ujar Mendag Zulhas saat konferensi pers dan sosialisasi Indonesia Retail Summit, 14 Juli 2022.
Zulhas menjelaskan sebenarnya kegiatan itu adalah hal biasa yang sudah dilakukan. Dalam berpolitik dan menjadi menteri, kata dia, pasti ada pro dan kontra.
“Cuma ada satu yang nyelonong kan, itu biasa jadi menteri ada yang pro dan kontra politik juga. Saya harus membatasi diri diminta teman-teman untuk membaca pidato yang sudah tertulis,” ungkap dia.
(kompas)