Tekan Angka Lakalantas, Jasa Raharja Sultra Agendakan JR Goes To School

100

KENDARIEKSPRES.COM – Angka kecelakaan di Sultra sangat tinggi. PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara selama periode Januari-Juni 2022 meningkat, hal ini dapat diliat dari tingginya penyaluran angka santunan bagi korban lakalantas senilai Rp11,6 miliar.

Penerima santunan Jasa Raharja di dominasi dari segi usia produktif.

Melihat kondisi tersebut, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara di Tahun 2022 akan melakukan kegiatan Jasa Raharja Goes to School di beberapa SMA/SMK se Sulawesi Tenggara.

Agenda tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, saat Media Gathering bersama awak media di Kendari, Rabu (20/7/2022).

“Program JR Goes to School tersebut untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada siswa-siswi dan menumbuhkan jiwa yang selalu mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas. Dan saya berharap mereka nantinya menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungan masyarakat,”kata Lucy.

Pada kegiatan tersebut, nantinya Jasa Raharja akan memberikan pemahaman mengenai apa itu Jasa Raharja, proses pengajuan santunan Jasa Raharja, besaran santunan dan ahli waris yang sah

“Dalam waktu dekat ini,  kami akan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja ke Sekolah-sekolah menengah atas yang ada di Sultra,” bebernya.

Untuk diketahui, Jasa Raharja Sultra mencatat jumlah santunan klaim yang disalurkan hanya Rp 10,05 miliar. Jumlah santunan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama. Hal disebabkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, didominasi oleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan usai pengendara antara 18 tahun hingga 35 tahun,” ungkap Lucy.

Dia mengatakan, Kota Kendari salah satu daerah yang lebih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas, disusul Kabupaten Konawe. Hal ini disebabkan pula pengendara tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk pembayaran santunan ini, petugas kami akan langsung memverifikasi dan melaksanakan pembayaran santunan tidak kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi kecelakaan,” katanya.

Lucy menyebutkan, ada tiga hal yang seringkali menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan, yaitu jalan rusak, usia kendaraan, dan humans error (pengendara).

Rata-rata tiga hal itu yang seringkali menjadi penyebab utama, termasuk juga di Sultra,” ujarnya. (Red)

Komentar Pembaca