Ada Oknum Mafia Tanah di BPN Konawe, Warga Minta Dewan Gelar RDP
KENDARI – Warga di Kelurahan Ambondia, Kecamatan Asinoa Kabupaten Konawe meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Konawe jadi mafia tanah.
Hal itu diungkapkan sekelompok warga yang tergabung dalam Asinoa Menggugat saat menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD pada Senin, 22 Agustus 2022.
Kemudian dalam aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung Wakil Ketua Komisi III, Aksan Jaya Putra (AJP) dan anggota komisi III lainnya.
Perwakilan warga, Heri Akbar mengatakan bahwa kedatangan mereka di dewan dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait oknum BPN yang diduga menjadi mafia tanah. Pasalnya, oknum BPN menerbitkan sertifikat terhadap areal kawasan hutan lindung dan lahan yang berkonflik. “Hal itu dibuktikan ada beberapa oknum pertanahan yang memiliki lahan di lahan tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPN juga tambahnya membagikan tanah miliknya dan keluarganya. Atas kepemilikan lahan dirinya memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2014 sampai tahun 2022. “Untuk itu kami meminta DPRD untuk melaksanakan RDP, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi tersebut terkait kepemilikan lahan yang ada di dalam lokasi bendungan pelosika. Dari pemaparan mereka menurutnya di sana diduga ada mafia tanah. Misalnya BPN menerbitkan sertifikaf di atas kawasan hutan, namun ketika masyarakat mengajukan itu tidak bisa. “Ada apa. Ada permainan. Kami akan dilakukan pendalaman, sehingga masyarakat yang berhak menerima ganti untung betul menerima,” jelasnya.
Sama juga dengan tanah wakaf untuk pembangunan kantor camat, namun kantor tersebut akan tenggelam akibat dilintasi jembatan pelosika tersebut. Artinya selama ahli waris masih hidup harus dikembalikan kepada ahli waris. “Tapi ternyata yang terjadi oknum lurah membagi-bagikan kepada masyarakat yang mungkin saja keluarga oknum lurah tersebut.
“Ini rumpun keluarga masih hidup. Harus dikembalikan kepada ahli waris, karena ini di wakafkan kepada pemerintah. Sehingga ketika oknum lurah membuat SKT ini dipertanyakan, karena kategori tanah pemerintah yang sudah diwakafkan. Dan mungkin saja tanah ini dibagikan kepada keluarganya. Bisa saja kan karena nilainya agak fantastis dari pembebasan lahan,” tambah ketua fraksi golkar DPRD Sultra itu.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah Kabupaten Konawe, BPN dan lain sebagainya sehingga bisa dilihat ada tidak permainan. “Kok masyarakat yang punya hak tidak diberikan. Terkait kawasan semua sama, karena ini sejak nenek moyang mereka tinggal di sana,” paparnya.
Terkait oknum BPN yang diduga menjadi mafia tanah, ia mengaku di RDP mendatang akan terbuka semua. Karena pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terkait. Ketika ditemukan, maka akan diproses hukum. “Harus diproses, karena telah merugikan masyarakat,” tandasnya. (dam/ke)