KENDARIEKSPRES.COM – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada Minggu (31/7/2022) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022).
“Ketiga korban meninggal dunia, berdomisili di Jakarta Selatan. Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Dewi dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, kata Dewi, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta.
“Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi.
Dewi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara dan pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut dan mendoakan keluarga korban diberikan ketabahan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali yang melibatkan Toyota Fortuner (kendaraan dinas Bakamla) dengan Truck Tronton. Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia dimana salah satu korban mengalami luka sebelumnya dan akhirnya meninggal dunia di RS JIH Surakarta.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (red)