Sulawesi Tenggara Miliki Banyak Potensi KI Personal dan KI Komunal
KENDARIEKSPRES.COM – Sulawesi Tenggara memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual (KI) baik KI personal maupun KI Komunal. Hal ini terbukti dari banyaknya sertifikat dan surat pencatatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diadakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait terkait fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan perseroan perorangan, acara penandatanganan di gelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (8/8/2022).
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT) mengatakan bahwa giat tersebut merupakan hal yang membahagiakan baginya, sebab pemerintah melalui Kemenkumham telah mengajak pihaknya untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Menurut dia, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat. Begitu pun dengan produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.
“Saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,”katanya.
AT sapaan akrab Anton Timbang, engapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Lanjut AT membeberkan sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum terlindungi.
Untuk itu, penyerahan sertifikat, surat pencatatan dan pemberian penghargaan yang dilakukan pada kesempatan ini diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kendari untuk melindungi KI milik mereka.
“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya,” jelas Razilu.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang juga menerima 2 surat pencatatan ciptaan atas buku yang berjudul Sang Arsitek Sultra Raya dan Sultra Dalam Pikiran turut mengucapkan terima kasih atas surat pencatatan dan sertifikat yang diberikan kepada dirinya dan kepada beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih untuk pemberian surat pencatatan ciptaan buku saya dan motif adat yang dimiliki oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.
Pada kegiatan MIC kali ini, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris KI komunal ekspresi budaya tradisional (EBT) di Hotel Clero, Kendari pada Senin, 8 Agustus 2022.
Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedhole-Dhole dan Tandari, lalu kepada Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare. Selanjutnya kepada Pemda Kabupaten Bombana untuk Tari Lulo Alu.
Selain penyerahan surat pencatatan inventaris KIK, DJKI juga menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan, 4 sertifikat merek, dan 3 sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.
Selanjutnya juga diserahkan beberapa nota kesepahaman, salah satunya adalah Perjanjian Kerjasama tentang Fasilitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dengan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lalu pada kesempatan ini turut diberikan Penghargaan Kekayaan Intelektual dengan kategori Pemerintah Daerah penerima sertifikat KI terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 kepada Pemerintah Kabupaten Buton yang telah memproses 9 pencatatan ciptaan dan 1 permohonan pendaftaran merek dan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang telah menerima 15 surat pencatatan KIK.
Sebagai informasi pada kesempatan ini juga telah diberikan 1 surat pencatatan ciptaan kepada Rahmatullah untuk lagu yang berjudul Sultra Membangun Budaya Intelektual. Lagu tersebut dibawakan menggunakan alat musik Gambus dan pertama kali dinyanyikan ketika acara pembukaan MIC di Kendari. Oleh karena itu DJKI memberikan apresiasi dengan langsung mencatatkan karya cipta lagu tersebut.
Mobile Intellectual Property Clinic itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas; Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu; Inspektur Wilayah I Ahmad Rifa’I; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sultra, Silvester Sili Laba; Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sultra, Asrun Lio; Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, Raimel Jesaja.
Juga Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah; Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga; Bupati Wakatobi, Haliana; Wakil Bupati Kolaka Utara, Abbas; Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakariah; Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup; dan Ketua DPRD Buton Utara, Rukman Basri.
Turut hadir Ketua DPRD se-Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara, KUPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tenggara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo; Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sultra, Arjaya Dwi Raya; Rektor Universitas Halu Oleo, Zamrun Firihu, Rektor Muhammadiah Kendari, Amir Mahmud, Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang. (red)