Diduga Rugikan Negara, Ampuh Sultra Sebut Kawasan Hutan Lindung di Konawe Utara, Tengah Dihajar PT Bumi Sentosa Jaya
KONAWEUTARA – Dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin dan mengakibatkan kerugian Negara disinyalir kembali terjadi di wilayah Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Perambahan hutan tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berlokasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) merupakan perusahaan tambang yang berdiri berdasarkan SK 485 Tahun 2014, selanjutnya diperbaharui pada tanggal 20 September 2017 berlaku sampai dengan 19 September 2037.
Sedangkan penetapan kawasan hutan diwilayah IUP PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) ditetapkan sejak 9 Agustus 2011 dengan nomor SK Penunjukan : 465/Menhut-II/2011 yang terdiri dari 2 (dua) jenis kawasan hutan, yakni Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“IUP PT. BSJ ini diterbitkan setelah adanya penunjukan kawasan hutan di lokasi tersebut, sehingga pihak perusahaan (PT. BSJ) pastinya tau bahwa Wilayah IUP-nya adalah area kawasan hutan,” tutur Hendro, melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (3/8/2022).
“Bahkan seluruh Wilayah IUP PT. BSJ berstatus Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi Terbatas maupun Hutan Lindung,” tambahnya.
Berdasarkan itu, Hendro Menilai jika PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) berani melakukan kegiatan penambangan atau kegiatan lain didalam WIUP nya sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Maka, menurutnya PT. BSJ telah dengan sengaja melabrak aturan yang ada.
“Jadi untuk status kawasan di WIUP PT. BSJ ini kan sudah sangat jelas, ditetapkan sejak tahun 2011 bahkan sebelum IUP PT. BSJ terbit. Artinya jika PT. BSJ berani melakukan kegiatan sebelum mengantongi IPPKH atau PPKH. Maka menurut kami itu adalah upaya dengan sengaja melabrak hukum,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, aktivis asal Konawe Utara itu meminta, agar pihak Penegakkan Hukun (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tenggara (sultra) serta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera melakukan kunjungan ke lokasi PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
“Kami secara kelembagaan, meminta kepada pihak Gakkum Sultra untuk melakukan kunjungan di Wilayah IUP PT. BSJ di Kecamatan Lasolo Kepulauan dan melakukan penindakan jika nantinya ditemukan kegiatan didalam Wilayah IUP PT. BSJ,” pintanya.
Diakhir rilisnya, pemuda yang juga merupakan pengurus DPP KNPI pusat itu menegaskan akan terus mengawal dugaan perambahan hutan PT. BSJ sampai tuntas.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Gakkum dan Polda Sultra,” tutupnya. (rls)