FAMHI Sultra-Jakarta Laporkan Bupati Konawe Kepulauan ke KPK RI

1,747

Anak Bupati Konkep serta 3 Kepala OPD Kabupaten Konkep Ikut dilaporkan

JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) melaporkan ke KPK RI Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Serta 3 Kepala OPD di Kabupaten Konawe Kepulauan. (24/08/2022)

Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta Midul Makati mnegatakan bahwa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah beserta anaknya dan Kadis Pertanian, Kadir PUPR dan Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Berdasarkan data yang kami pegang jelas Keterlibatan Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Bupati sdra. Amrullah serta Kadis Pertanian, Kadir PUPR dan Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Pembangunan Jembatan Pelabuhan Langara dan Pembangunan Air Bersih (PDAM) serta Anggaran Belanja Barang Dan Jasa di Kabupaten Konawe Kepulauan,” kata Midul. Jumat 26 Agustus 2022.

Don Mike sapaan akrab Midul Makati, menegaskan bahwa Bupati Konkep dan anak Bupati Konkep serta 3 Kepala OPD Kabupaten Konkep jelas keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Pelabuhan Langara yang menelan Anggaran 7 Miliar baru 3 bulan dan kini sudah mengalami kerusakan fatal kemudian dianggarkan kembali melalui DAK sebesar Rp. 7,5 Miliar. Selanjutnya pembangun jaringan air bersih (PDAM) Kota Langara, dan desa Palingi Raya Kabupaten Konkep yang menelan Anggaran Sebesar Rp. 8,7 Miliar, tapi pembangunan PDAM sampai Hari ini masih Fiktif. Kemudian Anggaran belanja Barang dan Jasa yang Merugikan negara sekita 5,6 Miliar.

“Dugaan Korupsi ini terjadi sekitar tahun 2015 – 2018 KPK perlu ketahui bahwa dalam pengerjaan Proyek tersebut yang menjadi Kontraktor adalah anak Bupati Konkep yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Bupati Konkep saat ini adalah Bupati Petahana yang kembali maju di tahun 2020 dan kemudian terpilih kembali menjadi Bupati kami duga Hasil Korupsi tersebut dipakai untuk Kepentingan Politik Bapak dan Anaknya,” tegas Don Mike.

Don Mike menambahkan, Sesuai komitmen di awal FAMHI Sultra-Jakarta tetap mengawal proses ini secara transparan ke publik,

“Pelaporan Kami hari ini adalah Bukti bahwa kami serius dan akan mengawal sampai tuntas hingga Bupati Konkep, Anaknya dan 3 kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. ini adalah bentuk Komitmen kami dalam mengawal Kasus Korupsi sebagai Putera Daerah. kami berharap KPK RI berkerja maksimal dengan sampai berkas dan barang bukti kami masukkan,” tukasnya.

Bupati Konkep, Anaknya dan 3 Kadisnya di Duga Melanggar Pasal 11 dan 12 a UU 39 Tahun 1999 Jo. UU 21 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 KUHP. (red)

Komentar Pembaca