Gegara Melanggar Aturan Distribusi, Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra

108

KENDARIEKSPRES.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi beri sanksi kepada belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 12 SPBU itu dikenakan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan rata-rata pelanggaran itu karena menyalurkan BBM kepada masyarakat yang menggunakan jeriken dan drum tanpa adanya surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kalaupun ada, suratnya sudah habis masa berlakunya,” ucap Taufiq melalui keterangan resminya, Senin (29/8).

Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada 12 SPBU itu  berupa surat peringatan serta memberhentikan suplai BBM kepada 12 SPBU itu selama satu sampai tiga bulan kedepan. Taufiq menuturkan laporan-laporan itu diterima oleh pihak Pertamina melalui kontak pengaduan 135 Pertamina.

“Kami mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindak pada bagian SPBU saja. Sedangkan untuk konsumen yang kedapatan melanggar merupakan ranah kepolisian dan Pemerintah Daerah (Daerah).

“Regulasi kami masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM, sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” ungkapnya.

Melihat kelemahan regulasi itu, lanjutnya, pihak Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda ikut serta dalam menindak konsumen yang melanggar.

“Wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah. Harapannya dari kepolisian dan Disperindag lebih aktif lagi mengungkap praktik-praktik ilegal ini. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU, permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” bebernya. (mcr6/jpnn) 

Adapun 12 SPBU yang dikenakan sanksi oleh PT Pertamina yaitu:

  • CV Labamba
  • CV Ardini Karya
  • CV Andi Sitti Tomoni
  • PT Rahmat Anugerah Utama
  • PT Hanur Resta Jaya
  • PT Sinar Unaaha Sejahtera
  • PT Bumi Bakti Grup
  • PT Duta Pribumi Wolio
  • PT Anugrah Adhi Santhy
  • PT Berlian Megah Putra
  • PT Dewi Puspita
  • PT Anugrah Djam Sejati
Komentar Pembaca