JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut diduga ada perlawanan dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan kelompoknya kepada tim khusus.
Perlawanan yang dimaksud adalah upaya serangan balik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada upaya-upaya ‘perlawanan’ kepada timsus. Menyerang utamanya kepada pribadi-pribadi di timsus. Yaitu melalui satu pendiskreditan nama baik dan segala macam. Ada informasi masuk dan ada sedikit data pada kami. Soal pihak lain yang kemudian diajak, kita hanya bisa membaca dari informasi lain juga. Yakni terkait peristiwa tanggal 3 Agustus 2022,” ujar Sugeng dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Sugeng, perlawanan balik itu dilakukan oleh pendukung Ferdy Sambo yang juga anggota Polri.
Sugeng menyebut sebelum diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu, ada pergerakan yang dilakukan oleh 20 orang.
“Pada hari itu, saya mendapat informasi bahwa adanya pemantauan terhadap FS sebelum hari Sabtu diperiksa oleh Irsus. Ada pergerakan 20 orang di luar kendali pimpinannya. Mereka diduga terlibat dalam komunikasi mendukung FS. Mereka ini polisi ya, bukan warga sipil,” terang Sugeng.
Pernyataan Sugeng ini selaras dengan informasi yang diperoleh fin.co.id beberapa waktu lalu. Pada Jumat, 5 Agustus 2022, sejumlah anggota Brimob diperintahkan untuk menjemput Ferdy Sambo.
Namun, penjemputan itu batal dilakukan. Tim Brimob mengetahui ada puluhan orang di sekitar rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena tidak ingin ada bentrokan, maka tim Brimob tersebut ditarik mundur dari lokasi sekitar kediaman Ferdy Sambo.
Tidak diketahui pasti identitas puluhan orang itu. Diduga, mereka adalah anggota Polri yang memakai pakaian preman alias tidak berseragam.
Terkait apakah perlawanan itu masih terjadi hingga saat ini, Sugeng tidak bisa mengkonfirmasi.
Namun, Sugeng menyatakan dirinya saat ini juga sedang diintai. “Saya mendapat informasi bahwa ada juga orang yang sedang katakan mengintai, saya serahkan saja kepada Tuhan. Soal keselamatan saya tidak punya pistol, punya bodyguard. Eling lan waspodo aja,” pungkas Sugeng.
Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.
Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan.
Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.
Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.
Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.
Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri.
“Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka,” tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (FIN)