Jetty di Dermaga Cinta Jaya II Diduga Tak Berizin
KENDARIEKSPRES.COM – Jetty di Dermaga Cinta Jaya II dicurigai tidak memiliki izin resmi atau ilegal di mata hukum.
Pusat Kajian (Pusaka) Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Direktur PT Cinta Jaya melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengoperasikan jetty di Dermaga Cinta Jaya II di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum mengantongi izin resmi.
Hal itu disampaikan oleh Pusaka Gerhana Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra, Selasa (9/8). Dalam orasinya, Masyarakat yang tergabung dalam Pusaka Gerhana Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menindak direktur PT Cinta Jaya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Asrul Syawal mengatakan hal itu sesuai dengan surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe yang ditujukan kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.
“Kami telah lakukan investigasi dua hari lalu di sana, aktivitas bongkar muat masih terus dilakukan. Apapun alasannya, operasional Jetty II PT Cinta Jaya itu tanpa izin lengkap dan tetap salah serta melanggar regulasi yang ada,” ucap Asrul.
Asrul menyebutkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 297 ayat (2) Tentang Pelayaran, disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin, termasuk PT Cinta Jaya.
“Karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi. Apalagi syarat teknis pembangunan Jety salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup” katanya.
Merujuk pada Pasal 109 Junto pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Cinta Jaya telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara paling maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar.
“Yang namanya pembangunan jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah” jelasnya.
Untuk itu, Pusaka Gerhana Sultra mendesak Polda Sultra segera menindak pelanggaran yang terjadi di PT Cinta Jaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Segera panggil dan periksa Direktur PT Cinta Jaya, karena dengan pelanggaran itu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar!,” geramnya.
JLP Sultra Sebut PT Cinta Jaya Tak Miliki Izin Terminal Khusus
Beberapa waktu lalu, Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) mengatakan Izin 2 Unit Jetty milik Perusahaan PT Cinta Jaya itu yang satu diduga sudah mati, dan yang satunya lagi sama sekali tidak memiliki Izin Terminal Khusus.
Namun, meskipun 2 Unit jeti milik Perusahaan PT Cinta Jaya itu di sinyalir Ilegal, tetapi fakta lapangan menunjukan bahwa kedua Unit Jeti itu masih terus digunakan meskipun tidak ada Izin Terminal Khusus.
“Nah, inikan masalah, Kenapa ada pembiaran, mestinya pemerintah setempat dapat melakukan pengawasan terhadap ketertiban administrasi dari pada kehadiran perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara, Khususnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Ini kan pembiaran, atau jangan-jangan memang sengaja dibiarkan oleh pemerintah setempat agar perusahaan tambang khususnya PT Cinta Jaya itu dapat beraktifitas di tengah pelanggaran hukumnya,” tutur Wawan Soneangkano, dilansir penasultra.com, Jumat, 26 Maret 2021. (red/PS)
Diduga Ilegal PT Cinta Jaya Dilaporkan ke Kejati
Melansir dari Faktual.net, Di awal Tahun 2022, Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra tentang Ilegal Mining PT. Cinta Jaya di Molawe Konawe Utara.
Aksi yang dilakukan oleh Konsperman Sultra itu, menuntut agar Kejati Sultra memeriksa dan mentersangkakan Direktur Utama PT. Cinta Jaya dan direktur Perusahaan Join Operasional (JO) seperti PT. Damai Abadi Sumadra, PT. Buana Mandala, PT. Abadi Mineralindo, PT. Bintang Utama Mineral Inti dan PT. Citra Mandiri Perkasa.
Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Cinta Jaya belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas, serta perusahaan yang JO di WIUP PT Cinta jaya tidak memiliki SKT ataupun IUJP di mana hal itu wajib ditunaikan oleh perusahaan yang Join Operasinal. (red/PS)