Mekanisme Program Berjasa dan Manfaatnya

134

KENDARIEKSPRES.COM, KENDARI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, mengungkapkan mekanisme program berbagi jaminan sosial (Berjasa) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan 10 perusahaan swasta di Kendari untuk para pekerja rentan. Pegawai rentang yang dimaksud yakni pegawai yang tidak bekerja pada perusahaan tertentu dan tidak terikat pada perusahaan mana pun.

Penerimaan program Berjasa ini nantinya bakal diterima pekerja yang berdomisili di lokasi perusahaan yang melaksanakan program Berjasa. Untuk kriteria penerima program berjasa ini diantaranya, pekerja tersebut terdata berdomisili di dekat perusahan yang melaksanakan program Berjasa, tidak punya penghasilan tetap, jauh dari standar layak hidup.

Muhammad Ali Aksa menjelaskan, mekanisme pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Program Berjasa, yakni pertama, setiap donatur dapat mendaftarkan peserta BPU secara kolektif kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Peserta BPU bisa merupakan pekerja rentan yang berada di sekitar tempat tinggal ataupun pekerja lain yang akan di lindungi, sebagai contoh asisten rumah tangga, tukang ojek, tukang becak, pekerja keagamaan atau lain sejenisnya,” bebernya.

Kedua, donatur atau pihak perusahaan menentukan program jaminan yang akan didaftarkan baik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian  (JKM) atau JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga, donatur atau pihak perusahaan menentukan masa perlindungan bagi peserta BPU untuk 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.

Dia mengatakan, nantinya para penerima bantuan tersebut akan didata kemudian untuk satu perusahaan akan mengakomodir 100 pekerja untuk diberikan jaminan sosial.

“Nanti setelah pekerja mendaftar maka BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan cheps kartu yang bakal menyimpan dana jaminan sosial itu sehingga pekerja rentan ini tidak perlu lagi menggunakan uang tunai untuk mengakses fasilitas. Tujuan adanya bantuan tersebut untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

Untuk dana yang disiapkan setiap perusahaan yakni Rp16.800 untuk iuran peserta bukan penerima upah (BPU) per orang. Jika dalam satu perusahaan mengakomodir 100 pekerja rentan maka dana yang disediakan Rp1.680.000 untuk satu bulan.

Diketahui 10 perusahaan yang bakal melaksanakan program Berjasa tersebut yakni Toyota Kalla, Maxcell, Pipo, Indogrosir, Bank BCA, Surya Andalan Timur, Claro, SMI. (bds/detik)

Komentar Pembaca