KENDARIEKSPRES.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar penyelundupan 5,2 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu-sabu internasional The Golden Triangle atau segitiga emas. Jaringan ini merupakan kawasan di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Thailand, Laos dan Myanmar.
”Tim menangkap tersangka GS (21) di sebuah rumah kos dan mengarahkan ke tersangka lain, yaitu FJ (21) ditangkap pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.43 Wita di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari,” ucap Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Waris Argono dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (5/8/2022).
Lanjut Waris mengatakan, dari tangan pelaku, tim menemukan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh dari China, ekstasi 16 butir, ganja satu gram, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sabu ini sendiri senilai Rp 7,5 miliar.
“Kedua tersangka ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri, yang beberapa pekan sebelumnya, kedua tersangka GS dan FJ ini telah dua kali membawa sabu seberat 10 kilogram dan telah diedarkan di sejumlah wilayah di Sultra. Mereka diupah Rp 100 juta,”katanya.
Menurut Waris, dua tersangka ini dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ditempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, mengungkapkan Keduanya adalah kurir, pengedar, sekaligus yang mengoordinasikan peredaran sabu di wilayah Sultra.
Kata dia, sabu-sabu tersebut berasal dari luar Indonesia, yakni Myanmar, Laos, dan Thailand. Dari wilayah tersebut, sabu-sabu masuk ke Kalimantan, lalu ke Jawa Timur, dan dibawa ke Sultra.
Penyelidikan pun dilakukan dengan metode observasi dan Surveilance. selama dua minggu untuk menggali informasi hingga didapat data akurat.
“Jadi salah seorang tersangka berangkat dan mengambil sabu dari Jawa Timur. Keduanya pulang melalui jalur laut hingga tiba di Kendari. Rekannya saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),”katanya.
Setibanya di Kendari, para pelaku lalu mengemas sabu dalam berbagai kemasan untuk diditribusikan ke sejumlah wilayah dengan target usia produktif, mulai dari anak muda, hingga kawasan pertambangan yang marak di wilayah ini.
Bambang membeberkan jaringan sindikat ini berkomunikasi dan menjalin hubungan menggunakan aplikasi pesan instan yang baru, sehingga sulit untuk dideteksi.
“Ini adalah modus baru dalam peredaran sabu yang kami temukan,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, saat ini Polda Sultra tengah mengejar tiga orang yang terlibat dalam jaringan ini. Salah satu DPO berinisial F diduga bandar dan tersebut pengendali barang haram tersebut.”Termasuk kaki tangan kedua pengedar. Kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba,” pungkasnya. (red)