Polisi Korsel Selidiki Unggahan Soal Pembunuhan Presiden Yoon

108

KENDARIEKSPRES.COM – Polisi Korea Selatan secara resmi memulai penyelidikan terkait unggahan terkait pembunuhan Presiden Yoon Suk Yeol. Pejabat setempat mengungkapkan penyelidikan dilakukan mulai Minggu (7/8).

Penyelidikan berlangsung setelah netizen menemukan unggahan itu di internet dan melaporkannya ke polisi sekitar pukul 09.50 KST atau 07.50 WIB.

Postingan berjudul ‘Cara Membunuh Yoon Suk Yeol’ itu diunggah di situs komunitas internet sekitar pukul 08.21 KST. Tak ada keterangan mengenai penulis artikel tersebut.

Namun, sang pengunggah menyatakan semua cara pembunuhan presiden baru Korea Selatan tersebut “sudah dibuat” dan kini ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan rencana pembunuhan tersebut.

Unggahan itu kemudian dilaporkan ke polisi di pusat kota Daejeon oleh netizen. Daejeon terletak sekitar 150 kilometer dari Seoul, pusat pemerintahan Korea Selatan.

Seperti diberitakan Yonhap pada Minggu (7/8), polisi kini sedang melacak penulis unggahan tersebut.

Yoon Suk Yeol merupakan presiden Korea Selatan yang menjabat untuk menggantikan Moon Jae-in sejak Mei 2022.

Sebelum menjadi presiden Korea Selatan, Yoon memulai karier sebagai jaksa ketika berusia 35. Kasus yang ditangani pun terbilang berat ketika ia menangani An Hee-jung dan Kang Geum-won dalam skandal pendanaan pemilihan presiden.

Kasus serupa kembali ia hadapi ketika ditugaskan menyelidiki campur tangan National Intelligence Services (NIS) pada pemilihan presiden 2012.

Pada 2016, Yoon lagi-lagi berhadapan dengan kasus tingkat tinggi ketika ia ditunjuk memimpin penyelidikan kasus korupsi Presiden Korsel kala itu, Park Geun-hye.

Hingga pada 2019 Presiden Korea Selatan Moon Jae-in mempercayakan Yoon sebagai Jaksa Agung setempat karena dinilai memiliki integritas tinggi di bidang hukum.

Namun, ia sempat mendapatkan kritikan ketika berkampanye dan menyatakan ingin menghapuskan Kementerian Kesetaraan Gender jika dirinya terpilih menjadi presiden.

Dalam laporan The Guardian, Yoon menyebut kementerian itu memperlakukan pria sebagai “terduga pelaku kriminal seksual”. Ia berjanji akan menerapkan hukuman keras bagi kasus palsu dalam kekerasan seksual. (cnn)

Komentar Pembaca