“Terkait Oknum Karyawan yang Gelapkan Dana Rp1,9 Miliar“
KENDARIEKSPRES.COM – Bank Sultra memastikan tak ada nasabah yang dirugikan dalam peristiwa penggelapan uang nasabah senilai Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK.
Oknum tersebut juga telah di amankan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang bergulir. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Sultra, Agus pada awak media di Aula Bank Sultra, Kamis 15 September 2022.
Agus bilang, dari kejadian tersebut tidak ada kerugian yang dialami oleh nasabah Bank Sultra. Semua telah diselesaikan oleh Bank Sultra karena Bank Sultra di jamin oleh otoritas dan berusaha untuk bertanggungjawab penuh terhadap berapapun dana yang dititipkan di Bank Sultra.
Lanjut Agus mengungkapkan, Bank Sultra telah melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh eks karyawannya ke Kejati Sultra pada tanggal 31 Oktober 2021 kemudian membuat laporan berikutnya pada tanggal 11 November 2021. Langkah direksi melaporkan maslah itu ke aparat penegak hukum justru menunjukkan Bank Sultra sangat serius menangani masalah penyimpangan atau fraud perbankan.
“Total sekitar Rp1.9 miliar terhadap 105 nasabah telah diselesaikan oleh Bank Sultra. Kami pastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kejadian ini. Atas kejadian ini management telah melakukan investigasi internal dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada tanggal 31 Oktober 2021 kemudian membuat laporan berikutnya pada tanggal 11 November 2021,” kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya tidak menoleransi dan akan menindak tegas setiap perbuatan fraud dan yang dilakukan oleh pekerja di Bank Sultra.
“Semoga ini menjadi efek jera dan tidak terulang lagi. Insyaallah tabungan aman jika menabung di Bank Sultra,” ujar Agus.
Agus menambahkan, Bank Sultra setiap saat mengadakan perbaikan baik itu SDM maupun system yang ada di Bank Sultra. Pihaknya juga terus berkomnunikasi dengan otoritas dan terus mendapat arahan- arahan untuk melakukan perbaikan.
“Saat ini nasabah dapat terus memantau aktifitas simpanannya melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sultra. Selain itu nasabah juga dapat memantau keluar masuknya dana di rekening tabungan dengan mengaktifkan layanan SMS Notifikasi Bank Sultra,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, pihaknya memastikan dana 105 rekening Bank Sultra, yang disalahgunakan mantan karyawan bank sudah dikembalikan, dan sejauh ini pihaknya juga belum menerima laporan dari masyarakat.
“Kami memastikan dana 105 rekening Bank Sultra, yang disalahgunakan mantan karyawan bank, telah dikembalikan oleh pihak bank juga tidak ada laporan dari masyarakat yang kami terima,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Arjaya memastikan, tidak akan ada uang nasabah yang hilang di bank, karena semua pencatatan transaksi keuangan, terbuka dan bisa melalui sistem digital.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Tersangka AGK diduga melakukan aksi penggelapan dana nasabah sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 kali transaksi.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)