Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu di Kantor Pos Terdekat

100

KENDARIEKSPRES.COM – Cara mencairkan BLT BBM tentunya perlu diketahui untuk mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 600 ribu. Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM ini?
Program BLT BBM adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera sebagai upaya untuk menekan dampak kenaikan BBM.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp 150 ribu per bulan selama 4 bulan. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan September dan Desember.

Masing-masing bantuan yang diterima dalam setiap tahap sebesar Rp 300 ribu. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM ini, bisa segera mencairkan nya melalui kantor pos terdekat.

Berikut cara mencairkan BLT BBM yang perlu diketahui agar dapat memperoleh bantuan Rp 600.000.

Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu

Cara mencairkan BLT BBM Rp 600 ribu dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Berikut caranya:

  • Siapkan berkas penerima BLT BBM seperti surat undangan pencairan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di Undangan
  • Silahkan mengambil nomor antrian pencairan BLT BBM di kantor pos
  • Serahkan berkas-berkas pencairan BLT BBM kepada petugas loket
  • Selanjutnya petugas akan mengecek data dan kelengkapan berkas penerima manfaat (PM)
  • Selamat, Bantuan BLT BBM anda akan segera cair.

Syarat Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu

Cara mencairkan BLT BBM sejumlah Rp 600 ribu dapat dilakukan jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut syarat bagi penerima manfaat BLT BBM:

  • Terdaftar sebagai Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki surat undangan pencairan dari Kantor Pos

Untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM atau tidak, silahkan mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukkan data domisili berupa provinsi, kabupaten, kecamatan dan nama sesuai KTP.

Selanjutnya akan muncul pemberitahuan jika anda termasuk sebagai penerima manfaat (PM) atau tidak.

(DETIK)

Komentar Pembaca