Dit Reskrimsus Tangkap 4 Pelaku Penipuan “Online” yang Mencatut Nama Petinggi di Polda Sultra

641

KENDARIEKSPRES.COM – Belum lama ini, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil menangkap empat pelaku penipuan dengan mencatut nama petinggi di Polda Sultra.

Keempat pelaku bernama Az alias Oc, RR alias EZ, SDM alias LD, dan BD alias AR. itu ditangkap karena menipu Ipda Mujianto, S.H., sehingga menderita kerugian sebesar Rp175 juta.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit V Tipidsiber Kompol Fahroni, membenarkan hal itu, pihaknya bisa mengungkap kasus ini setelah Ipda Mujianto membuat laporan pada 5 Juli lalu.

Atas laporan tersebut, Personel Subdit V Siber melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara bersama-sama dengan penyidik dari Subdit II Eksus dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dari keempat tersangka tersebut semuanya ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolda Sultra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya mereka sudah ditangkap, mereka itu spesialis penipuan. Kemarin dari polda riau juga ada yang datang ke Polda Sultra untuk memeriksa mereka. Kalau korban para penambang kayaknya bukan mereka, namun ada kelompok yang lain. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya jika ada yang mengaku -ngaku pejabat kemudian meminta uang,” imbau Fahroni.

Fahroni menambahkan, pada tanggal 21 September 2022, berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis tanggal 22 September 2022 kemarin, di kantor Kejari Kendari Provinsi Sultra.

“Mereka dikenakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca