Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS di Kolaka Utara

397

“Berkas keempat tersangka kini telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke kejati pada awal Oktober 2022 mendatang”

KENDARIEKSPRES.COM – Dit Reskrimsus Polda Sultra ungkap tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada proses penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) T.A. 2021.

Para pelaku memanfaatkan metode seleksi menggunakan komputer assisted test (CAT) di titik lokasi Kabupaten Kolaka Utara yang diduga kuat di akses secara illegal dan bekerjasama dengan panitia seleksi penerimaan CASN di Kabupaten Kolaka utara.

Dir reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit V Tipidsiber Kompol Fahroni, mengatakan dari hasil penyidikan telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Ivon Firman Pasande Alias Ivon, Arfan Asmiruddin Alias Ilo, Jumadil, dan Adli Nirwan.

“Masing –masing peran dimana penyidik menerapkan sangkaan pasal dalam UU ITE. Para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan system computer pada proses penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) T.A. 2021,” ungkap Fahroni, Rabu (28/9/2022).

Fahroni mengatakan, tersangka Ivon merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist berdomisili di Provinsi Sulteng dan berteman lama dengan Jumadil.

Selanjutnya Jumadil menyetujui aksi kecurangan itu ke dalam sistem Computer Assisten Test (CAT). Ia juga bertugas merekrut peserta CPNS 2021, namun hanya sebanyak 9 orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses itu.

“Kesembilan peserta diminta membayar Rp150 juta per orang setelah dinyatakan lulus seleksi,” bebernya.
Kemudian, pengisian soal Tes CPNS 2021 itu dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulbar yang telah ditunjuk Ivon.

Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi soal seorang bernama Faisal di Sulawesi Barat.

Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist itu, hanya 6 orang dinyatakan lolos. Sementara 3 peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.

Polisi pertama kali mengungkap kecurangan CPNS 2021 ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng. Dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho itu dideteksi di Kolaka Utara.

Fahroni bilang, berkas keempat tersangka kini telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke kejati pada awal Oktober 2022 mendatang.

“Sudah P21, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 33 dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 dan Pasal 56 ke-1,ke-2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca