‘Kepala Batu’ PT Cinta Jaya Kedapatan Masih Beraktivitas Muat Nikel di Jeti II
KENDARIEKSPRES.COM – PT Cinta Jaya ketahuan masih melakukan pemuatan ore nikel di jeti II yang berlokasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/9/2022).
Padahal, sebelumnya KUPP kelas III Molawe telah menyurati PT Cinta Jaya untuk menghentikan aktivitasnya di jeti II. Surat tersebut tercantum dengan nomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022.
Melansir dari Metrokendari.id, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Poros Keadilan Sultra, Dedy Walengke menyoroti terkait hal tersebut. Bukan tanpa alasan, pasalnya ditemukan beberapa kapal tongkang yang terparkir di lokasi sedang mengisi material tambang.
“Perusahaan ini cukup bandel. Bahkan dengan surat yang dikeluarkan KUPP Molawe masih berani melakukan bongkar muat ore nikel,” ujar Dedy.
Dia menyebut, kondisi di jeti II PT Cinta Jaya masih adanya aktivitas bongkar muat nikel pada beberapa tongkang seperti Tongkang Haniqa, Asia Perdana, Nelly 66, Ferry 9, Bukit Emas 3006, Eti 3301 dan Golden Way 3325.
“Jetty II PT Cinta Jaya tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional sehingga ini perbuatan sengaja melawan hukum,” ungkapnya.
Soal adanya temuan itu, Dedy juga menyorot, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) III Molawe yang tidak serius dan terkesan menegakkan aturan meski telah mengeluarkan surat pemberhentian.
“Ditjen Perhubungan Laut harus mengevaluasi kinerja Syahbandar Molawe. Harapan kami KUPP Molawe tidak hanya layangkan surat tapi harus bertindak tegas menghadapi perusahaan nakal seperti ini. Kalau takut, mengundurkan diri saja supaya diganti dengan yang lebih berani dan tegas,” ucapnya.
Saat ini, DPW Poros Keadilan sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan aktivitas ilegal di Jetty II PT. Cinta Jaya yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Kalau tidak ada aral melintang, Senin kita mw laporkan hal ini di APH. Sekalian kami kawal hal ini dengan gerakan demonstrasi supaya ada presur,” lanjut Dedy.
Selain itu, Poros Keadilan juga mempertanyakan soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Berdasarkan data yang dihimpun ditemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sultra menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.
“Sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK),” bebernya.
Selain itu, Poros Keadilan juga mempertanyakan soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Berdasarkan data yang dihimpun ditemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sultra menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.
“Sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK),” bebernya. Baca Juga Kolaborasi Kampus UHO-PT GKP, Gelar Kuliah Tamu Tentang Hilirisasi Nikel Masa Depan Nikel: Bahan Baku Utama Baterai Kendaraan Listrik Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL.
Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009). (rls)