JAKARTA – Dalam menjalankan perannya sebagai regulator industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) melakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan capacity building untuk para jurnalis media massa nasional, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Adapun tujuan penandatangan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif di kalangan para insan jurnalis mengenai tugas dan fungsi OJK, termasuk perkembangan di industri jasa keuangan (IJK).
Dalam sambutannya, Kepala Departemen OJK Institute Agus Sugiarto mengatakan, sesuai dengan UU No. 21 tahun 2011, OJK memiliki peran dan tugas yang sangat strategis yaitu menjadi lembaga negara yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Peran dan tugas OJK tersebut dalam perkembangannya bukan hanya mengatur dan mengawasi IJK serta melindungi konsumen dan masyarakat, namun turut serta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Ia juga mengatakan bahwa perkembangan jasa keuangan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini mengalami dinamika perubahan yang sangat signifikan, antara lain munculnya digitalisasi, kasus-kasus yang dihadapi IK, munculnya fintech, pandemi Covid-19, investasi bodong, dan pinjaman online ilegal. Di samping itu, kondisi perekonomian global yang dinamis dan adanya potensi krisis global yang akan muncul dapat berdampak pada perekonomian Indonesia.
“Oleh karena itu, peran dan strategi OJK perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas, termasuk di dalamnya para editor dan jurnalis dari media massa sehingga media dapat menyampaikan informasi yang tepat dan objektif,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, komitmen antara OJK dan Forum Pemred dimulai dengan kegiatan Journalist Class yang dilaksanakan pada 30-31 Agustus 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 25 jurnalis dari media massa nasional baik cetak, elektronik, maupun daring.
Selama dua hari tersebut jurnalis akan diberikan pemahaman mengenai kelembagaan OJK, kondisi perekonomian saat ini, pengaturan dan pengawasan perbankan, pengawasan pasar modal dan IKNB, edukasi dan perlindungan konsumen, hingga perkembangan fintech dan inovasi keuangan digital.
“Kami harap melalui kegiatan ini jurnalis memahami tugas pokok dan fungsi OJK di bidang pengaturan dan pengawasan, perlindungan konsumen, mengetahui berbagai aturan prudensial kelembagaan IJK, memahami perkembangan perekonomian global dan Indonesia secara umum, dan dapat menjadi duta informasi yang benar mengenai tugas OJK dan kondisi IJK saat ini,” jelas Agus.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Arifin Asydhad, Ketua Forum Pemred menyampaikan bahwa disrupsi digital membuat industri media menghadapi tantangan yang berat. Namun, media massa arus utama tentunya tetap dibutuhkan untuk melawan post truth dan hoax.
Ia pun menyambut baik dan mengapresiasi komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas jurnalis, karena sejalan dengan komitmen Forum Pemred dalam mewujudkan jurnalis yang berkualitas dengan membentuk struktur Ketua III di Forum Pemred yang khusus membidangi jurnalis berkualitas.
“Saat ini kita harus memperkuat jurnalisme berkualitas, karena tantangannya sekarang luar biasa. Keberadaan pers yang berkualitas perlu didukung sebab pers punya sistem dalam memproduksi kontennya. Kita selalu mengikuti UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika jurnalis berkomitmen pada hal ini, maka konten yang dihasilkan adalah konten yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Senada dengan Arifin, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, jurnalisme berkualitas adalah kebutuhan mendasar dari bangsa dan negara yang memiliki sistem demokratis. Bahkan media dikenal sebagai pilar keempat dari demokrasi.
“Dalam situasi tertentu termasuk situasi kritis, pilar keempat ini akan paling menentukan pada saat yang lain mengalami dinamikanya sendiri,” tutur Mahendra.
Mahendra pun menegaskan bahwa Journalist Class yang difasilitasi oleh OJK ini akan terus disempurnakan oleh OJK sesuai masukan dan saran dari wartawan dan narasumber yang dilibatkan. (**)