KENDARIEKSPRES.COM – Pemandangan antrian panjang kendaraan bermotor untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah hal biasa terjadi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.
PT Pertamina MOR VII membantah antrian panjang ini terjadi akibat terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut disampaikan oleh Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan.
“Antrian panjang di SPBU bisa dimaknai dengan peningkatan konsumsi, dan saat ini stock di seluruh SPBU di Kota Kendari ini dalam keadaan aman,” ungkapnya kepada awak media melalu aplikasi pesan WhatsApp, Senin (13/9/2022).
Lanjut dia mengatakan Kesulitan warga mendapatkan BBM tercermin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa hari ini di karenakan maraknya pelangsir BBM Atau orang yang memodifikasi tangki kendaraan agar dapat memuat BBM banyak untuk dijual kembali. Pertamina mencatat saat ini sebanyak 83 ribu kendaraan yang ada di Sulawesi telah terdaftar di aplikasi Mypertamina.id.
“Mungkin kita sering temui di SPBU-SPBU ada kendaraan-kendaraan, dan sering kita temui itu lagi dan kemudian rela mengantri berjam-jam baik motor atau mobil itu patut diduga adalah memang profesi dia sebagai pelangsir BBM. Jadi kami Pertamina hanya bisa memberikan sanksi sampai dengan level operator pun terhadap hal tersebut,” katanya.
Taufik membeberkan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 12 SPBU yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Januari hingga September 2022.
Taufik juga menyampaikan pengisian berkali-kali masih dibenarkan karena masih sesuai dengan regulasi dan belum ada revisi dari peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.
“Kami sampaikan juga pengisian melalui regulasi saat ini adalah sah karena konsumen masih bisa mengisi berkali-kali. Hingga kita harapkan revisi dari peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 lebih menekankan nantinya distribusi BBM lebih tepat sasaran sehingga oknum oknum yang memanfaatkan penyalahgunaan BBM Subsidi itu semakin ditutup celahnya,” ucapnya.
Taufik berharap peran aktif dari kepolisian dan juga pemerintah daerah dalam pengawasan. Kata dia, ranah Pertamina hanya bertindak sebagai operator maupun distributor. Sedangkan regulator itu ada pada pemerintah daerah serta kepolisian.
Tambah dia, setiap pernyalahgunaan BBM baik dari SPBU maupun konsumen itu ada sanksi pidananya yang tanpa diminta kepolisian itu bisa memberikan pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM .
“Harapan kami pihak kepolisian bisa menertibkan oknum-oknum pelangsir yang beredar bebas di SPBU saat ini,” tukasnya.