Polres Konawe Utara Dinilai Tak Profesional: Tersangka Ditangguhkan, Bebas Berkeliaran
“Ampuh Sultra: Karena kami curiga bahwa penangguhan penahanan tersangka Anton ini erat kaitannya dengan dugaan pembiaran Polres Konut terhadap kegiatan ilegal mining KSO Basman yang dimana tersangka Anton adalah karyawan dari KSO Basman”.
KENDARIEKSPRES.COM – Polisi dari Polres konawe utara dinilai tidak professional dalam menangani laporan pengaduan kasus penganiyaan.
Kasus penganiyaan itu dialami Hendrik. Ia resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Konawe utara pada bulan juni 2022.
Pada saat itu turut ditahan tersangka Asrin alias Embi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan ringan (pasal 352 ) KUHP dan terhadap tersangka Embi telah dilakukan sidang Tipiring pada hari jumat 29 Juli 2022 dengan putusan terbukti melakukan penganiayaan ringan dan di vonis dengan hukuman penjara percobaan 3 bulan. Namun tersangka Anton masih dibiarkan bebas berkeliaran.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. angkat bicara, ia tidak memungkiri tersangka Anton tidak ditahan. Pasalnya penyidik menangguhkan penahanan terhadap tersangka Anton.
Achmad Fathul Ulum mengatakan Polres Konawe Utara telah dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan negeri unaaha pada tanggal 13 Juni 2022 dan telah dilakukan Pengiriman berkas perkara (tahap 1) pada tanggal 4 juli 2022.
“Yang menentukan ditahan tidaknya tersangka itu adalah penyidik, bukan orang lain!,” tegas Achmad Fathul Ulum, Senin (19/9/2022).
Atas kejadian ini Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara Hendro Nilopo menilai para penyidik Polres Konawe Utara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Mudah-mudahan kebijakan itu bisa berlaku untuk semua tersangka yang ada di Polres Konut,” ujar Hendro.
Hendro menghimbau kepada seluruh keluarga tersangka yang mungkin saat ini sedang ditahan di tahanan Polres Konut untuk segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolres Konut.
Lanjut Aktivis nasional itu menambahkan, memang untuk dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka Anton itu kewenangan penyidik, namun kami juga dari pihak keluarga berhak mempertanyakan alasannya. Karena kami curiga bahwa penangguhan penahanan tersangka Anton ini erat kaitannya dengan dugaan pembiaran Polres Konut terhadap kegiatan ilegal mining KSO Basman yang dimana tersangka Anton adalah karyawan dari KSO Basman.
“Kapolres Konut yang terhormat. Saya yakin beliau (Pak Kapolres.red) akan memberikan kebijakan yang sama seperti yang diberikan kepada tersangka kasus pemukulan aktivis yang terhormat. Saya yakin beliau akan memberikan kebijakan yang sama seperti yang diberikan kepada tersangka kasus pemukulan aktivis,” tukasnya. (red)