Presiden Serahkan Bantuan Pengalihan Subsidi BBM di Papua

110

KENDARIEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menyerahkan bantuan sosial atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di Sentani, Papua. Bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, diberikan melalui Kantor Pos Cabang Sentani, Jayapura, Rabu (31/8/2022).

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan pada masyarakat selama empat bulan. Per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” kata Presiden usai meninjau BLT BBM.

Presiden menjelaskan, pembagian BLT BBM akan diberikan kepada 20,6 juta masyarakat penerima manfaat. Dengan besaran bantuan Rp150 ribu per orang untuk empat bulan. 

Bantuan tersebut dibayarkan sebesar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali. Melalui berbagai saluran Kantor Pos seluruh Indonesia.

Presiden menjelaskan, BLT sebagai bantalan sosial ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat. Terlebih dengan dengan adanya tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Selain pemberian BLT BBM kepada 20,6 juta penerima manfaat, kata Presiden juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja dengan maksimum gaji Rp3,5 juta.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

Bansos pertama, akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150 ribu dan dibayarkan selama empat kali. 

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan. Bansos ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Ketiga, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum. Yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. (rri)

Komentar Pembaca