Satreskrim Polresta Kendari Tangkap DPO Pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa

233

KENDARIEKSPRES.COMSatreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku terakhir kasus pengeroyokan di Tugu Adi Bahasa Lepo-lepo Kendari yang terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 yang lalu.  

Pelaku berinisial HMD,masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri akibat dari kejadian tersebut. HMD merupakan satu dari 8 tersangka yang melakukan pengeroyokan.

HMD mengakui telah terlibat dalam kejadian tersebut dengan cara menendang sepeda motor Korban hingga korban terjatuh lalu korban mendapatkan penganiayaan dari pelaku lainnya.

Kapolresta Kendari Kombespol Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan sebelumnya telah menangkap 7 tersangka pelaku pengeroyokan di Tugu Adi bahasa pada 28 Juni 2022.

“Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban di Polresta Kendari perkara Pasal 170 KUHP. Tersangka HMD juga mengakui telah terlibat dalam kejadian tersebut dengan cara menendang sepeda motor Korban hingga korban terjatuh lalu korban mendapatkan penganiayaan dari pelaku lainnya,” katanya, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban bersama rekan-rekannya usai main biliar di SODOK Kendari. Korban dan rekan- rekannya yang hendak pulang ke Desa Lebo jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe tiba-tiba melihat seorang lelaki muncul dibunga-bunga Tugu Adi Bahasa.

Lelaki tersebut melemparkan botol minuman keras kearah korban. Tidak lama kemudian muncul 3 orang lelaki yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Rumah Sakit Bahteramas dan langsung menghadang korban dari arah depan.

Namun korban menghindarinya dan melihat salah satu dari mereka yang duduk ditengah langsung melemparkan parang kearah korban dengan jarak sekitar 2  meter dan mengenai tumit sebelah kanan korban, sehingga sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh karena menabrak gundukan dipinggir jalan.

Saat korban hendak melarikan diri tiba-tiba melayangkan parangnya kearah leher korban, lalu korban menangkisnya dengan tangan kanan korban sehingga mengenai pergelangan tangan kanan korban.

Kemudian korban melarikan diri ke rumah warga sambil berteriak sehingganya para pelaku tersebut melarikan diri.

Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup.

Tim mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Jalan Brigjen M. Yoenus Kelurahan Bende,  Kecamatan  Kadia, Kota Kendari.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HMD.  Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. (red)

Komentar Pembaca