Badan Permusyawaratan Desa Konawe Utara Periode 2022-2028 Dilantik
KONAWE UTARA– Bupati Konawe Utara, DR. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng. resmi melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2022-2028 dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara hasil Pemilihan untuk Periode 2022-2028. Acara pelantikan dilaksanakan di dua tempat yakni Desa Laramo Kecamatan Lembo dan Desa Todoloiyo Kecamatan Oheo. kamis, 13 Oktober 2022.
H. Ruksamin dalam sambutannya menjelaskan, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang diresmikan hari ini merupakan wakil desa yang dipilih untuk duduk dalam kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Ditambahkan, tiga fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa yaitu ; bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, kedua ; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan yang ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “jangan lagi ada saya dengar anggota BPD bertengkar dengan kepala desa atau sebaliknya” duduklah bersama untuk kemajuan desa masing-masing, pesan bupati.
Dalam kesempatan ini, ‘saya kembali mengingatkan hasil pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa berkonsentrasi untuk ; menekan inflasi; menurunkan Stunting serta; menekan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Konawe Utara. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah menyiapkan kebijakan, program serta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membahas anggaran terkait hal tersebut.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos., M. Si., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Ikbar, SH., MH., Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Konawe Utara, Asisten Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Utara. (Red/Prokopi Konawe Utara)