KENDARIEKSPRES.COM – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pembunuhan tukang becak yang ditemukan Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 wita di Jalan Pembangunan (Samping Toko Rizal Jaya) Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya sudah tertangkap 2 pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. seorang pria berinisial BS (35) dan wanita LN (17) tahun, Kedua pelaku berhasil di tangkap di Kendari Beach,” ungkapnya.
Diketahui awalnya korban Alimun (27), bersama pelaku sedang pesta miras (jenis Kameko) di rumah Ppemulung samping Jembatan. Beberapa saat kemudian Korban memakimaki pelaku LN.
Karena makian korban, Pelaku LN merasa tersinggung dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Selanjutnya salahsatu kawan korban menyuruh korban pergi dari tempat tersebut dan korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Berselang beberapa saat korban datang lagi namun pelaku BS menyuruhnya pergi namun tidak diindahkan oleh Korban. Sehingga terjadi pemukulan oleh pelaku LN dengan menggunakan kayu gamal.
kemudian pelaku BS menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah di tikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP.
Kini kedua pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (red)