Terdakwa Ferdy Sambo terlihat sangat yakin dan tidak ada penyesalan dalam dirinya usai menghabisi nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah rencana pembunuhan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (17/10).
Tidak ada rasa penyesalan itu tergambar sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!” kata JPU seraya tirukan ucapan Sambo.
Ucapan itu disampaikan mantan Kadiv Propam itu kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal yang telah menunggu di lantai tiga ruang pemeriksaan provost, Mabes Polri.
Pertemuan terhadap mereka dilakukan Sambo usai bertemu dengan Karo Paminal Hendra Kurniawan, Karo Provost Benny Ali serta disusul Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan R Soplanit.
“Melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” terangnya.
Dengan perintah untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan untuk semua pihak tidak berbicara soal kejadian yang di Magelang dan menekan agar kasus pembunuhan seperti apa yang telah direncanakan.
“lalu terdakwa Ferdy Sambo juga menyampaikan ‘keterangan saksi dan barang bukti diamankan’ tidak hanya itu saja Terdakwa Ferdy Sambo juga berpesan ‘untuk peristiwa di magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!’ Terakhir Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan ‘baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!’,” bebernya.
Sehari setelah kejadian pada 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali meneruskan skenario palsunya dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawathu dan terlapor atas nama Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No. 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,” sebutnya.
Masuk pada tanggal 10 Juli 2022, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemudian mengumpulkan Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf di rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Mereka disodorkan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp.500.000.000,00 sedangkan Saksi Bharada E dengan nilai setara Rp.1.000.000.000,00 dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
“Dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman, kemudian Terdakwa Ferdy Sambo memberikan Handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti Handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” sebutnya.
“Kemudian saat itu Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa FERDY Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” tambah jaksa.
Dari pemberian tersebut, mereka menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merek Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan. Padahal apa yang diperbuat mereka telah merampas nyawa Brigadir J.
Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dimana nantinya JPU akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (Merdeka)