FRAKSI NKRI: PT.PDP Mengerahkan Massa Ormas untuk Meneror dan Mengintimidasi Masyarakat Lokal dengan Sajam di Lambai Kolaka Utara
“Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan maklumat terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam),”
KOLAKA UTARA, – Praktik-praktik hidup masyarakat adat/lokal yang sudah turun menurun dalam mengelola sumber alam dan lingkungan biasa dkenal dengan kearifan lokal, kerap terancam bahkan hilang.
Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya.
Mereka mengecam atas tindakan managemen PT. Putra Dermawan Pratama atas tindakan intimidasi dan melakukan ancaman kepada masyarakat lokal dengan pengerahan massa ormas yang menggunakan senjata tajam (Sajam) guna menguasai area perkebunan masyarakat sejak tanggal 14 September hingga 16 Oktober 2022, di Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara.
Demi menegakkan Hukum dan memberikan efek jera, Fraksi NKRI melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri terkait pelaporan dan pengaduan terhadap perusahaan yang mengintimidasi masyarakat lokal dalam hal ini pemilik lahan di wilayah area tambang.
Dalam orasinya, sudah banyak OKP maupun LSM Yang bersuara untuk kepentingan dan keadilan Masyarakat Setempat.
Namun hingga hari ini PT. PDP masih saja beroperasi di lahan yang dipersoalkan dan bermasalah dengan pemilik lahan.
“PT. PDP (Putra Dermawan Pratama, red) Menjadi sorotan banyak pihak dikarenakan ada kejanggalan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 58/PK/TUN/2022 serta PT.PDP ditolak keberadaannya oleh Masyarakat Setempat,” kata koordinator lapangan aksi, Anto, Selasa (25/10/2022).
Anto membeberkan, Fraksi NKRI melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di Kabareskrim dan Kabaharkam Mabes Polri.
Anto bilang, sejak 14 Septemberhingga 16 Oktober 2022, PT.PDP melakukan teror dan Intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan setempat yang melakukan aktivitas di wilayahnya sendiri namun justru mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
“Kami yang tergabung dalam FRAKSI NKRI mengutuk dan mengecam tindakan intimidasi dan premanisme yang dilakukan oleh PT. PDP terhadap masyarakat setempat dengan membawa senjata tajam dan mengerahkan massa ormas untuk menguasai Lahan perkebunan masyarakat. sudah seharusnya lembaga yang berwenang memeriksa bahkan menangkap Dirut PT.PDP yang telah meresahkan masyarakat,” tegas Bung Anto.
Fraksi NKRI akan terus melakukan perlawanan intelektual sampai masyarakat mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
“Kami tetap konsisten dan komitmen akan terus melakukan aksi unjuk rasa bahkan pelaporan ke pihak terkait sampai masyarakat setempat kembali mendapatkan Haknya,” tegas orator lainnya.
Senada dengan Koordinator Lapangan, Ketua Umum FRAKSI NKRI, Tajuddin Kabba, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Fraksi NKRI akan terus menjadi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi demi menegakkan keadilan.
“Hal ini kami lakukan demi terjaganya hukum yang berkeadilan,” katanya.
Tajuddin membeberkan, bahwa pada Tanggal 10 Juni 2021, Hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021.
Akan tetapi PT. PDP justru masih mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
padahal kata dia, peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat. olehnya itu, tajudin, menegaskan masyarakat di kecamatan lambai sangat menyayangkan dan mempertanyakan kebenaran dari putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022.
Tajuddin menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut Tajuddin menyebutkan, pada pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi”.
Dan pada Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”.
“Atas dari regulasi itu . maka pemohon peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali, dan permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi,” tegasnya.
Tajuddin mensinyalir adanya mafia hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022,
“Masyarakat sangat berharap agar ketua Mahkamah Agung mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam).
Maklumat dikeluarkan mulai 22 Januari 2022 dengan Nomor : Mak/01/XII/2021, Senin (24/1/2022). Maklumat itu diteken oleh Kapala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto.
Mengingat maraknya tindak kriminalitas menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di Sultra, sehingga Kapolda Sultra mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra membenarkan Maklumat tersebut. Ia mengatakan, Polda Sultra telah menjamin kemananan masyarakat.
“Apabila menemukan kelompok orang yang membawa senjata tajam maka segera dilaporkan,” kata Rony Syahendra.
Diketahui salah satu isi dari maklumat itu, setiap orang dilarang membawa dan memiliki serta menyimpan, menguasai senjata tajam apalagi melukai seseorang.
Dalam maklumat mengancam seseorang tentang undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, apabila didapatkan penggunaan senjata tajam, maka masyarakat dapat melaporkan. (red)