Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

102

JAKARTA – Setelah Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

,Jumat, 30 September 2022 di Markas Besar Kepolisian RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pemecatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari anggota Polri .

Listyo mengatakan Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri setelah terbitnya surat Keputusan Presiden yang mengesahkan pemecatan eks Kadiv Propam Polri itu.

“Keputusan Presiden sudah dikeluarkan, status FS saat ini bukan lagi anggota Polri,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan Keppres ini diterbitkan setelah Polri mengirim surat penolakan banding yang telah diajukan. Sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan pemecatan Ferdy Sambo dari anggota merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara sungguh-sungguh. Selain itu, Listyo mengatakan Polri akan berbenah dengan evaluasi dan melakukan perbaikan, baik secara struktural maupun instrumental.

Sebelumnya diberitakan, Pada 28 September lalu, Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara P21 atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, karena telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung juga menetapkan perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan P21. Ferdy Sambo bersama enam anggota polisi lain disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kejaksaan Agung juga menyiapkan UU ITE No 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49, sebagai dakwaan primer karena merusak barang bukti elektronik.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun  skenario rekayasa untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.  (red)

Komentar Pembaca