WANGGUDU – Polemik status lahan yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Landawe kembali di pertanyakan dan disoroti warga Desa Landawe Utama.
Pasalnya, pasca menggelar aksi besar-besaran pada 7 Juli 2022 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, warga Desa Landawe Utama bersama perwakilan dari Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK Gemmal) Konut langsung melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Polres Konut untuk diproses hukum.
Namun, anehnya sampai saat ini terhitung 4 bulan setelah dilaporkan, persoalan tersebut belum ada titik terang dari pihak aparat penegak hukum.
Berkaitan hal tersebut, masyarakat Desa Landawe Utara bersepakat untuk kembali menduduki Kantor Polres dan Kantor Bupati Konut untuk menuntut kejelasan penyelesaian polemik lahan yang berada di IUP PT CDS.
Pemilik lahan dari warga Desa Landawe Utama, Tambakua Kecamatan Landawe, dan Desa Landawe Kecamatan Oheo juga telah melalukan pertemuan untuk menggelar aksi demonstrasi.
“Kami sudah laporkan sesuai prosedur, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan. Olehnya itu kami mau aksi duduki kantor bupati, kantor polres dan terkahir di lahan PT CDS,”ungkap Mustaman Warga Desa Tambakua yang juga salah satu pemilik lahan dan Ketua FK-Gemal Konut, Jumat (28/10).
“informasi dari Polres disampaikan sudah masuk Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Hasil Tindak Pidana (SP2HP) lidik ke-dua. Dari kami butuh kejelasan, dan meminta hadirkan semua pihak terlibat untuk membuka data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan tanah di PT CDS,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap demonstrasi, juga disebutkan bahwa kejadian itu merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Bahkan, dari informasi yang dihimpun telah melakukan penjualan lahan kepada pihak Management PT CDS, yang dipimpin langsung 2 orang mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu.
Tindak lanjut persoalan tersebut, masyarakat bersama lembaga aktivis mengeluarkan poin penting untuk pihak DPRD dan Kepolisian agar ditindaklanjuti.
Warga Mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Konut segera memanggil dan menggelar RDP dengan PT CDS terkait dengan adanya pembayaran atau kompensasi lahan yang diberikan kepada oknum mantan Kepala Desa Wawo Oheo, dan mantan Kepala Desa Culambacu beserta timnya.
Selain itu, warga mendesak Kepala Kepolisian Resor Konut untuk segera menangkap, dan menyelidiki kedua oknum mantan Kepala Desa yang kami nilai bahwa mereka adalah biang dari masalah penyerobotan lahan.
Warga juga meminta kepada pimpinan DPRD Konut untuk segera bersama-sama warga melihat langsung lokasi agar menyaksikan adanya penyerobotan Atan pencaplokan lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Landawe Utama, Desa Tanbakua Kecamatan Landawe.
Kepada Pimpinan DPRD Konut, warga meminta ketua DPRD untuk memberikan rekomendasi menghentikan seluruh aktivitas PT CDS sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga Desa Landawe Utama.
“Kami menegaskan bahwa dalam kurun waktu 2×24 Jam masalah ini belum diselesaikan maka jangan salahkan kami warga untuk melakukan kegiatan yang tidak di inginkan oleh siapapun,” tutupnya.